Sabtu, 14 Maret 2026

Demo Buruh 2025

Jakarta hingga Daerah, Buruh Gelar Demo Serentak 28 Agustus 2025, Suarakan Hak dan Kesejahteraan

Ribuan buruh siap gelar aksi damai 28 Agustus 2025 di Jakarta dan kota besar lain, gaungkan tuntutan kesejahteraan dan keadilan kerja.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Jakarta hingga Daerah, Buruh Gelar Demo Serentak 28 Agustus 2025, Suarakan Hak dan Kesejahteraan
Tribunnews/JEPRIMA
DEMO BURUH - Ribuan buruh akan melakukan demonstrasi di Jakarta dan lokasi lainnya, hari ini Kamis (28/8/2025). Ini daftar Provinsi lainnya yang ikut menggelar demo buruh serentak pada 2025. 

Para buruh yang berencana ikut aksi berasal dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.

Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

Antara lain: Serang - Banten, Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Medan - Sumatera Utara, Banda Aceh - Aceh, Batam - Kepulauan Riau, Bandar Lampung - Lampung, Banjarmasin - Kalimantan Selatan, Pontianak - Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar - Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain. 

Tuntutan Buruh

Adapun tuntutan yang akan dibawa pada aksi buruh Kamis besok meliputi: 

1. Naikkan upah minimum 8,5-10,5 persen pada 2026

Said menjelaskan, angka yang dituntut sejalan dengan formula yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 168, mempertimbangkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1-5,2 persen.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini 28 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

2. Hapus sistem outsourcing 

Buruh menolak praktik outsourcing yang dinilai makin meluas meskipun MK sudah membatasinya hanya untuk pekerjaan penunjang. 

3. Reformasi pajak 

Buruh menuntut kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Selain itu, buruh menuntut penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon. 

4. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru

Said menegaskan pemerintah dan DPR belum ada kemajuan setahun setelah putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024. Padahal, menurutnya, aturan baru harus disahkan maksimal dua tahun usai putusan. 

Dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja juga membawa isu lain, di antaranya pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, dan revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved