Minggu, 8 Maret 2026

Demo Buruh 2025

Gelombang Kemarahan Rakyat: 5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Jalan!

Gelombang kemarahan publik dipicu oleh rentetan pernyataan dan aksi anggota DPR yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi rakyat.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Gelombang Kemarahan Rakyat: 5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Gaji Tetap Jalan!
Kolase Serambinews.com
DEMO BURUH -- Tekanan publik yang semakin memuncak akhirnya memaksa sejumlah partai politik mengambil langkah tegas terhadap lima anggota DPR RI yang terlibat kontroversi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tekanan publik yang semakin memuncak akhirnya memaksa sejumlah partai politik mengambil langkah tegas terhadap lima anggota DPR RI yang terlibat kontroversi.

Mereka resmi dinonaktifkan menyusul gelombang unjuk rasa besar-besaran sejak awal Agustus 2025.

Namun, keputusan tersebut justru memicu reaksi lebih keras dari masyarakat. Pasalnya, meski telah dicopot dari jabatannya, kelima anggota dewan tersebut masih tetap menerima gaji penuh.

Para anggota tersebut memantik amarah publik imbas dari pernyataannya yang kontroversial.

Kendati dinonaktifkan, para anggota DPR ini masih menerima gaji. Mereka tidak dipecat dan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan.

Hak-hak tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam pasal 19 peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih dijamin hak keuangannya.

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Baca juga: Adies Kadir Dinonaktifkan Partai Golkar, Berikut Profil Lengkap Wakil Ketua DPR RI

Siapa saja anggota DPR dinonaktifkan, berikut selengkapnya dikutip dari Tribun Sumsel pada Senin (1/9/2025).

1. Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nasdem (Nasional Demokrat) Surya Paloh.

Ia dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem resmi terhitung mulai Senin, 1 September 2025.

Hal ini diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi F. Taslim, dalam siaran pers yang dirilis Minggu (31/8/2025).

Dalam keterangannya, Hermawi menyebut, keputusan penonaktifan ini didasarkan pada pernyataan kontroversial dari Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai perjuangan Partai Nasdem.

"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," kata Hermawi, Minggu. 

"Bahwa atas pertimbangan hal hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem," tambahnya.

Sumber: TribunJatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved