Senin, 16 Maret 2026

Demo Buruh 2025

Jakarta hingga Daerah, Buruh Gelar Demo Serentak 28 Agustus 2025, Suarakan Hak dan Kesejahteraan

Ribuan buruh siap gelar aksi damai 28 Agustus 2025 di Jakarta dan kota besar lain, gaungkan tuntutan kesejahteraan dan keadilan kerja.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Jakarta hingga Daerah, Buruh Gelar Demo Serentak 28 Agustus 2025, Suarakan Hak dan Kesejahteraan
Tribunnews/JEPRIMA
DEMO BURUH - Ribuan buruh akan melakukan demonstrasi di Jakarta dan lokasi lainnya, hari ini Kamis (28/8/2025). Ini daftar Provinsi lainnya yang ikut menggelar demo buruh serentak pada 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ribuan buruh dari berbagai daerah dipastikan akan turun ke jalan pada hari ini Kamis, 28 Agustus 2025. 

Aksi ini tidak hanya berfokus di Jakarta, tetapi juga menyebar ke sejumlah kota besar di Indonesia. 

Mereka menamai gerakan ini sebagai HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, yang diharapkan menjadi simbol perlawanan damai terhadap kebijakan yang dianggap merugikan pekerja.

Persiapan aksi sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu, mulai dari koordinasi antarserikat, penyusunan rute perjalanan, hingga penggalangan massa di wilayah industri. 

Para buruh menekankan bahwa unjuk rasa kali ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momentum untuk menunjukkan kekuatan solidaritas. 

Dengan begitu, pesan yang mereka sampaikan dapat terdengar jelas oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo 28 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Selain menuntut kenaikan upah minimum, isu yang akan diangkat dalam aksi ini juga menyentuh persoalan pajak, jaminan kerja, hingga kepastian hukum dalam ketenagakerjaan. 

Para buruh berharap aksi damai yang mereka gelar mampu membuka ruang dialog dengan pemerintah, sehingga kebijakan yang dihasilkan kelak benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Dilansir dari TribunMedan.com, ada pun rute demo yang akan dilakukan para buruh di Jakarta adalah sebagai berikut

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan aksi akan berpusat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Aktivis buruh sejak awal tahun 1990-an ini juga membeberkan rute yang akan dilewati massa demonstrasi. 

“Dari Cikarang (massa demonstrasi) lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalan biasa arah DPR RI,” ungkap Said kepada Kompas.com, Rabu (27/8/2025), dikutip dari kompas.tv.

Tidak hanya di Jakarta, aksi juga akan digelar di berbagai provinsi dan kota besar di Indonesia.

Baca juga: Viral Menantu di Sulut Usir Mertua, Sakit Hati Tak Direstui 18 Tahun Silam Jadi Pemicu

Menurut pria kelahiran 5 Juli 1968 ini, aksi ini akan digelar secara damai serta menjadi momentum buruh menyampaikan aspirasi. 

Lokasi Demo 28 Agustus 2025

Para buruh yang berencana ikut aksi berasal dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.

Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

Antara lain: Serang - Banten, Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Medan - Sumatera Utara, Banda Aceh - Aceh, Batam - Kepulauan Riau, Bandar Lampung - Lampung, Banjarmasin - Kalimantan Selatan, Pontianak - Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar - Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain. 

Tuntutan Buruh

Adapun tuntutan yang akan dibawa pada aksi buruh Kamis besok meliputi: 

1. Naikkan upah minimum 8,5-10,5 persen pada 2026

Said menjelaskan, angka yang dituntut sejalan dengan formula yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 168, mempertimbangkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1-5,2 persen.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini 28 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

2. Hapus sistem outsourcing 

Buruh menolak praktik outsourcing yang dinilai makin meluas meskipun MK sudah membatasinya hanya untuk pekerjaan penunjang. 

3. Reformasi pajak 

Buruh menuntut kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Selain itu, buruh menuntut penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon. 

4. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru

Said menegaskan pemerintah dan DPR belum ada kemajuan setahun setelah putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024. Padahal, menurutnya, aturan baru harus disahkan maksimal dua tahun usai putusan. 

Dalam aksi 28 Agustus, Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja juga membawa isu lain, di antaranya pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, dan revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved