Warga Gorontalo Disekap
Selain Agus Hilimi, 6 Warga Gorontalo Terjerat Sindikat Scammer di Kamboja
Kasus penyekapan pekerja migran di Kamboja ternyata tidak hanya menimpa Agus Hilimi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus penyekapan pekerja migran di Kamboja ternyata tidak hanya menimpa Agus Hilimi.
Menurut Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo, ada enam warga Gorontalo lainnya pernah terjerat sindikat scammer.
Sindikat scammer merupakan kelompok terorganisasi yang melakukan penipuan digital secara sistematis dan lintas negara.
Mereka biasanya beroperasi melalui internet, media sosial, aplikasi pesan instan, atau panggilan telepon. Sindikat mengelabui korban agar menyerahkan uang hingga data pribadi.
Koordinator P4MI Gorontalo, Sutrisno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan menjalin komunikasi langsung dengan para korban melalui sambungan telepon.
Ia menganggap ini sebagai pertanda positif bahwa kondisi para korban masih aman.
Menurut catatan P4MI, dari tujuh kasus warga Gorontalo yang terjerat sindikat serupa, enam di antaranya berhasil dicegah dan sudah dipulangkan ke keluarga.
Sementara satu korban lainnya masih dalam proses penanganan di lapangan.
Selain itu, ada laporan intelijen tentang dua warga Gorontalo lain yang juga sudah ditebus oleh keluarganya, tetapi keberadaan mereka masih belum dapat dipastikan.
Sutrisno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika memiliki kerabat yang mengalami masalah di luar negeri.
"Kita bantu terkait penanganan pemulangannya dan kalau memang resmi, hak-haknya juga mungkin bisa kita bantu," ungkap Sutrisno kepada TribunGorontalo.com, Rabu (27/8/2025).
P4MI telah mengantongi instruksi penanganan dari BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memulangkan para korban.
Sutrisno menyebut bahwa perusahaan ilegal yang mempekerjakan korban meminta tebusan sekitar Rp36 juta untuk setiap korban.
Permintaan tebusan ini karena para korban tidak mampu bekerja sesuai target sebagai scammer.
"Mereka minta tebusan kurang lebih Rp36 juta karena dia tidak mampu kerja sebagai scammer," jelasnya.
Meskipun demikian, ia tetap optimistis korban bisa dipulangkan.
"Insya Allah bisa dipulangkan, besar kemungkinan selama tuntutan perusahaan itu bisa dipenuhi," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Akan Bantu Pulangkan Agus Hilimi dari Kamboja
Kronologi Kasus Agus Hilimi
Sebelumnya, kasus penyekapan ini menjadi sorotan publik setelah Agus Hilimi, pria asal Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Gorontalo, disekap di Kamboja dan diminta tebusan Rp50 juta.
Melalui panggilan video, Agus menceritakan bahwa ia berangkat dari Gorontalo pada 7 Agustus 2025, setelah tergiur janji gaji Rp9 juta per bulan untuk bekerja di Thailand.
Ia dipaksa memalsukan dokumen paspor wisata ke Malaysia dan diselundupkan ke Kamboja.
Di sana, Agus dipaksa bekerja sebagai penipu daring dan diancam denda 100 dolar AS jika gagal mencapai target.
"Awalnya saya hanya ingin mencari rezeki yang halal, tapi ternyata saya ditipu, saya dibawa ke Kamboja, bukan Thailand," ungkap Agus.
Saat meminta pulang, ia malah dibebankan biaya denda sebesar Rp50 juta.
"Saya sudah tidak tahan. Saya mohon pemerintah Indonesia bisa memulangkan saya," pintanya penuh harap.
Keluarga Agus telah melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo, berharap pemerintah daerah dan pusat segera bertindak.
Kasus ini diduga kuat merupakan bagian dari praktik perdagangan manusia yang marak menjerat warga Indonesia dengan iming-iming gaji tinggi.
Kades Tolotio Laporkan ke Kemenlu

Kepala Desa Tolotio, Sandra Djafar Biu, langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta.
Langkah ini diambil setelah Sandra mendapatkan konfirmasi bahwa Agus adalah warganya.
"Iya, saya punya warga, saya punya masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, pada Selasa (26/8/2025).
"Kebetulan saya di Jakarta, jadi saya cari informasi langkah apa yang bisa saya ambil," jelas Sandra.
Laporan Kades Tolotio itu pun telah diterima Kemenlu pada Selasa siang (26/8/2025).
Pihak Kemenlu meminta kelengkapan dokumen seperti KTP, paspor, dan kronologi singkat keberangkatan Agus untuk memproses pengaduan.
Baca juga: Kades Tolotio Gorontalo Lapor ke Kemenlu Terkait Warganya Jadi Korban TPPO di Kamboja
Pemerintah Melarang WNI Bekerja di Kamboja
Melansir pemberitaan Kompas.com, pemerintah Indonesia secara resmi melarang penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke tiga negara di Asia Tenggara, yaitu Kamboja, Myanmar, dan Thailand.
Larangan ini diberlakukan menyusul maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) di kawasan tersebut.
Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, larangan ini diambil karena ketiga negara tersebut belum memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan Indonesia terkait penempatan tenaga kerja. Ketiadaan payung hukum ini membuat para TKI sangat rentan terhadap eksploitasi.
"Kami tidak memiliki kerja sama penempatan dengan Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Seharusnya, penempatan pekerja tidak diizinkan tanpa adanya kerja sama. Apalagi, banyak warga kita menjadi korban TPPO di sana. Oleh karena itu, saya berinisiatif untuk melarangnya," jelas Karding pada Senin (14/4/2025) seperti dikutip TribunGorontalo.com dari Kompas.com.
Pernyataan ini disampaikan oleh Karding setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Solo dan Universitas Sebelas Maret (UNS) di Gedung Tower UNS, Solo, Jawa Tengah.
Karding menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran merupakan prioritas utama pemerintah.
Banyaknya laporan mengenai WNI yang menjadi korban perdagangan orang, terutama di Thailand, mendorong kementeriannya untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Jika tidak ada kerja sama antarnegara, penempatan pekerja menjadi ilegal dan rawan disalahgunakan. Kami tidak ingin warga negara kita menjadi korban eksploitasi atau kekerasan," tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji-janji pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Kementerian akan terus meningkatkan edukasi dan pengawasan untuk mencegah praktik perekrutan tenaga kerja ilegal.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.