Warga Gorontalo Disekap
Kades Tolotio Gorontalo Lapor ke Kemenlu Terkait Warganya Jadi Korban TPPO di Kamboja
Seorang pemuda bernama Agus Hilimi (28), warga Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menjadi korban
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sandra-Djafar-Biu-dan-Agus-Hilimi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Kamboja.
Seorang pemuda bernama Agus Hilimi (28), warga Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menjadi korban dan kini disekap di Negara Angkor Wat tersebut.
Kepala Desa Tolotio, Sandra Djafar Biu, langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta.
Langkah ini diambil setelah Sandra mendapatkan konfirmasi bahwa Agus adalah warganya.
"Iya, saya punya warga, saya punya masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, pada Selasa (26/8/2025).
"Kebetulan saya di Jakarta, jadi saya cari informasi langkah apa yang bisa saya ambil," jelas Sandra.
Laporan Kades Tolotio itu pun telah diterima Kemenlu pada Selasa siang (26/8/2025).
Pihak Kemenlu meminta kelengkapan dokumen seperti KTP, paspor, dan kronologi singkat keberangkatan Agus untuk memproses pengaduan.
Kronologi Dugaan Penipuan Berujung Penyekapan
Melalui panggilan video yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, Agus menceritakan bagaimana ia terjebak dalam sindikat ini.
Pada 7 Agustus 2025, ia berangkat dari Gorontalo setelah dibujuk oleh temannya, Eby, yang menawarkan pekerjaan di Thailand dengan gaji fantastis Rp9 juta per bulan.
"Saat itu kami ditawarkan gaji yang cukup besar," ungkap Agus.
Awalnya ia ditemani rekannya, Handi, namun Handi memilih kembali ke Gorontalo karena curiga dengan dokumen palsu yang diminta.
Agus, yang tidak menaruh curiga, melanjutkan perjalanan seorang diri. Bukannya dibawa ke Thailand, ia justru diselundupkan ke Kamboja.
Setibanya di sana, Agus dipaksa bekerja sebagai penipu daring dan diberi target untuk merekrut korban baru. Jika gagal, ia akan didenda 100 dolar AS (sekitar Rp1,6 juta).