Suami Bunuh Istri
Kronologi Suami Tikam Istri hingga Tewas di Gorontalo Utara
Seorang pria berinisial SN (50) tega menikam istrinya, IH (41), hingga tewas di Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEMBUNUHAN-Suami-bunuh-istri-di-Desa-Mebongo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pria berinisial SN (50) tega menikam istrinya, IH (41), hingga tewas di Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.
Menurut Banit Reskrim Polsek Sumalata, Brigpol Syahril Kamasi, berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku SN diduga sedang berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengetahui korban IH berselingkuh.
"Saat suaminya sedang berkumpul dengan teman-temannya sambil mengonsumsi miras, istrinya sedang melakukan panggilan video (video call/VC) dengan pria selingkuhannya di sebuah rumah makan," ungkap Syahril kepada TribunGorontalo, Kamis (4/9/2025).
Pada saat kejadian, korban masih melanjutkan panggilan video tersebut.
Tanpa disadari, pelaku SN yang sudah dalam kondisi mabuk tiba-tiba datang. Korban yang kaget langsung mematikan panggilan, tetapi ternyata ia hanya mengunci layar ponselnya, bukan mengakhiri panggilan.
Melihat hal itu, pelaku SN langsung mengambil pisau dapur yang ada di rumah makan tersebut dan menusuk korban hingga tewas.
"Pisau yang digunakan adalah pisau dapur yang biasa dipakai untuk pekerjaan di rumah makan," jelas Syahril.
Brigpol Syahril menambahkan bahwa motif pembunuhan ini adalah kecemburuan akibat perselingkuhan dan pelaku berada di bawah pengaruh miras.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Gorontalo Utara. Korban diketahui memiliki dua orang anak, satu sudah lulus SMA dan yang lainnya masih duduk di bangku SMA.
Pelaku SN telah melarikan diri dan kini dalam proses pencarian.
"Dugaan kami pelaku lari ke hutan, tapi informasi itu belum valid, sehingga upaya pencarian terus dilakukan," terang Syahril.
Untuk kasus ini, pelaku akan dijerat dengan hukuman minimal 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Kasus suami tikam istri juga pernah terjadi di Kabupaten Pohuwato pada Mei 2025.
Peristiwa bermula saat Romi Polomulo diketahui sedang duduk bersama sejumlah temannya sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
Ia diketahui mabuk berat saat itu. Susanti Lamusu, sang istri, yang merasa khawatir dan gelisah karena suaminya belum pulang, akhirnya menyusul Romi ke rumah seorang tetangga.