Jumat, 6 Maret 2026

Suami Bunuh Istri

Kronologi Suami Tikam Istri hingga Tewas di Gorontalo Utara

Seorang pria berinisial SN (50) tega menikam istrinya, IH (41), hingga tewas di Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kronologi Suami Tikam Istri hingga Tewas di Gorontalo Utara
TribunGorontalo.com
KASUS PEMBUNUHAN - Suami bunuh istri di Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (3/9/2025).Simak kronologinya berikut ini. 

Ia membujuk sang suami agar segera pulang ke rumah demi anak-anak mereka.

Korban bahkan dua kali menyusul ke tempat itu. Pada kedatangan kedua, Romi akhirnya menurut dan bersedia pulang.

Namun, situasi tidak membaik. Di perjalanan dan setibanya di rumah, keduanya justru kembali terlibat pertengkaran hebat yang diduga dipicu kondisi mabuk pelaku.

Percekcokan hebat antara suami dan istri ini berlangsung di dalam rumah mereka dan disaksikan langsung oleh kedua anak mereka yang masih kecil, masing-masing berusia 9 dan 4 tahun.

Camat Randangan, Saharudin Saleh, mengungkapkan bahwa anak sulung pasangan tersebut sedang belajar karena akan mengikuti ujian sekolah keesokan harinya.

"Istri ini menyusul suaminya karena anak mereka besok ujian. Dia ingin agar suaminya pulang dan tidak mabuk-mabukan lagi," ujar Saharudin kepada TribunGorontalo.com. 

Menurut laporan resmi dari Polsek Randangan, saat pertengkaran memuncak di rumah, pelaku Romi sempat masuk ke dapur dan mengambil sebilah pisau yang biasa ia gunakan untuk memotong ikan.

Pisau itu memiliki panjang sekitar 35 cm dengan gagang berwarna hitam, dan awalnya masih berada di dalam sarung.

Dalam kondisi emosi dan mabuk, Romi menggertak istrinya dengan pisau tersebut. Namun, saat Susanti hendak memeluk suaminya — mungkin untuk menenangkan — sarung pisau terlepas secara tidak sengaja.

Ujung tajam pisau pun menembus bagian belakang kiri tubuh korban. Tusukan terjadi sekali, dan membuat korban mengalami luka robek cukup serius.

Meski peristiwa ini termasuk tindakan pidana penganiayaan dengan senjata tajam, keluarga korban belum membuat laporan resmi ke pihak berwajib.

Kapolsek Randangan, Iptu Yobtan R. Frans, menyebutkan bahwa keluarga masih ingin berembuk secara internal.

Bahkan, Susanti selaku korban tidak menginginkan suaminya diproses hukum.

Namun demikian, berdasarkan laporan masyarakat dan pertimbangan hukum, polisi tetap mengambil langkah tegas.

Pelaku beserta barang bukti pisau telah diamankan di Mapolsek Randangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved