Senin, 9 Maret 2026

Suami Bunuh Istri

Kronologi Suami Tikam Istri hingga Tewas di Gorontalo Utara

Seorang pria berinisial SN (50) tega menikam istrinya, IH (41), hingga tewas di Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kronologi Suami Tikam Istri hingga Tewas di Gorontalo Utara
TribunGorontalo.com
KASUS PEMBUNUHAN - Suami bunuh istri di Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (3/9/2025).Simak kronologinya berikut ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pria berinisial SN (50) tega menikam istrinya, IH (41), hingga tewas di Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.

Menurut Banit Reskrim Polsek Sumalata, Brigpol Syahril Kamasi, berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku SN diduga sedang berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengetahui korban IH berselingkuh.

"Saat suaminya sedang berkumpul dengan teman-temannya sambil mengonsumsi miras, istrinya sedang melakukan panggilan video (video call/VC) dengan pria selingkuhannya di sebuah rumah makan," ungkap Syahril kepada TribunGorontalo, Kamis (4/9/2025).

Pada saat kejadian, korban masih melanjutkan panggilan video tersebut.

Tanpa disadari, pelaku SN yang sudah dalam kondisi mabuk tiba-tiba datang. Korban yang kaget langsung mematikan panggilan, tetapi ternyata ia hanya mengunci layar ponselnya, bukan mengakhiri panggilan.

Melihat hal itu, pelaku SN langsung mengambil pisau dapur yang ada di rumah makan tersebut dan menusuk korban hingga tewas.

"Pisau yang digunakan adalah pisau dapur yang biasa dipakai untuk pekerjaan di rumah makan," jelas Syahril.

Brigpol Syahril menambahkan bahwa motif pembunuhan ini adalah kecemburuan akibat perselingkuhan dan pelaku berada di bawah pengaruh miras.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Gorontalo Utara. Korban diketahui memiliki dua orang anak, satu sudah lulus SMA dan yang lainnya masih duduk di bangku SMA.

Pelaku SN telah melarikan diri dan kini dalam proses pencarian.

"Dugaan kami pelaku lari ke hutan, tapi informasi itu belum valid, sehingga upaya pencarian terus dilakukan," terang Syahril.

Untuk kasus ini, pelaku akan dijerat dengan hukuman minimal 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Kasus suami tikam istri juga pernah terjadi di Kabupaten Pohuwato pada Mei 2025.

Peristiwa bermula saat Romi Polomulo diketahui sedang duduk bersama sejumlah temannya sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.

Ia diketahui mabuk berat saat itu. Susanti Lamusu, sang istri, yang merasa khawatir dan gelisah karena suaminya belum pulang, akhirnya menyusul Romi ke rumah seorang tetangga.

Ia membujuk sang suami agar segera pulang ke rumah demi anak-anak mereka.

Korban bahkan dua kali menyusul ke tempat itu. Pada kedatangan kedua, Romi akhirnya menurut dan bersedia pulang.

Namun, situasi tidak membaik. Di perjalanan dan setibanya di rumah, keduanya justru kembali terlibat pertengkaran hebat yang diduga dipicu kondisi mabuk pelaku.

Percekcokan hebat antara suami dan istri ini berlangsung di dalam rumah mereka dan disaksikan langsung oleh kedua anak mereka yang masih kecil, masing-masing berusia 9 dan 4 tahun.

Camat Randangan, Saharudin Saleh, mengungkapkan bahwa anak sulung pasangan tersebut sedang belajar karena akan mengikuti ujian sekolah keesokan harinya.

"Istri ini menyusul suaminya karena anak mereka besok ujian. Dia ingin agar suaminya pulang dan tidak mabuk-mabukan lagi," ujar Saharudin kepada TribunGorontalo.com. 

Menurut laporan resmi dari Polsek Randangan, saat pertengkaran memuncak di rumah, pelaku Romi sempat masuk ke dapur dan mengambil sebilah pisau yang biasa ia gunakan untuk memotong ikan.

Pisau itu memiliki panjang sekitar 35 cm dengan gagang berwarna hitam, dan awalnya masih berada di dalam sarung.

Dalam kondisi emosi dan mabuk, Romi menggertak istrinya dengan pisau tersebut. Namun, saat Susanti hendak memeluk suaminya — mungkin untuk menenangkan — sarung pisau terlepas secara tidak sengaja.

Ujung tajam pisau pun menembus bagian belakang kiri tubuh korban. Tusukan terjadi sekali, dan membuat korban mengalami luka robek cukup serius.

Meski peristiwa ini termasuk tindakan pidana penganiayaan dengan senjata tajam, keluarga korban belum membuat laporan resmi ke pihak berwajib.

Kapolsek Randangan, Iptu Yobtan R. Frans, menyebutkan bahwa keluarga masih ingin berembuk secara internal.

Bahkan, Susanti selaku korban tidak menginginkan suaminya diproses hukum.

Namun demikian, berdasarkan laporan masyarakat dan pertimbangan hukum, polisi tetap mengambil langkah tegas.

Pelaku beserta barang bukti pisau telah diamankan di Mapolsek Randangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved