Berita Nasional

Kebakaran KM Barcelona 5: Polisi Tahan 7 Tersangka Baru, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun

Penanganan kasus kebakaran kapal KM Barcelona 5/VA yang terjadi di perairan Talise, Sulawesi Utara, pada Minggu siang (20/7/2025)

Editor: Wawan Akuba
TRIBUN MANADO
KM BARCELONA TERBAKAR: Kapal Motor (KM) Barcelona VA terbakar di Perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu (20/7/2025) siang. 7 Tersangka Kasus Kebakaran KM Barcelona VA Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Penanganan kasus kebakaran kapal KM Barcelona 5/VA yang terjadi di perairan Talise, Sulawesi Utara, pada Minggu siang (20/7/2025), terus berlanjut dan memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) kini menetapkan tujuh tersangka tambahan, menyusul penetapan nakhoda kapal sebagai tersangka utama dalam insiden yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar tersebut.

Peristiwa tragis ini menyita perhatian publik karena tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan memunculkan pertanyaan serius tentang keselamatan pelayaran di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, mengonfirmasi bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka baru.

Empat di antaranya merupakan awak kapal KM Barcelona 5/VA, masing-masing berinisial RSL, YSP, VBJ, dan PP.

Sementara tiga lainnya berasal dari pihak perusahaan pemilik kapal, PT Surya Pacific Indonesia (SPI), yaitu THS yang menjabat sebagai direktur utama, UAD sebagai Designated Person Ashore (DPA), dan IO sebagai kepala bagian operasi.

“Benar, ada tujuh orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Empat dari mereka adalah ABK, dan tiga lainnya berasal dari perusahaan,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi oleh Tribun Manado pada Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan bahwa enam dari tujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Tahti Polda Sulut sejak 22 Agustus 2025.

Satu tersangka, yakni THS, belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu Pasal 302 ayat (3) dan Pasal 303 ayat (3), yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan membahayakan keselamatan pelayaran.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

“Penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan terbuka. Kami berkomitmen untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini diproses sesuai hukum,” tegas Alamsyah.

Kronologi Kejadian

KM Barcelona 5/VA diketahui berangkat dari Pelabuhan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, menuju Pelabuhan Manado pada Minggu dini hari (20/7/2025).

Kapal sempat singgah di Pelabuhan Lirung untuk menjemput penumpang tambahan, sebelum melanjutkan perjalanan sekitar pukul 02.00 WITA.

Sekitar pukul 12.00 WITA, kapal mengalami kebakaran hebat saat berada di perairan antara Pulau Talise dan Pulau Gangga, Kabupaten Minahasa Utara.

Api diduga berasal dari salah satu kamar penumpang, tepat saat sebagian penumpang sedang makan siang.

Jarak lokasi kejadian dari Pelabuhan Manado diperkirakan sekitar 60 kilometer.

Proses evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bakamla, Basarnas, Kodim Bitung, Koramil Likupang, Polsek Likupang, Brimob Polda Sulut, serta warga dari Pulau Talise dan Pulau Gangga yang turut menjadi relawan.

Jumlah penumpang kapal sempat menjadi perdebatan. Awalnya disebutkan sekitar 280 orang, namun data evakuasi menunjukkan bahwa jumlah penumpang kemungkinan melebihi 400 orang.

Di Pelabuhan Serei, Bakamla RI mencatat 293 penumpang berhasil dievakuasi.

Di Pelabuhan Munte, tercatat 87 orang selamat, sementara sekitar 150 penumpang lainnya dievakuasi langsung oleh pihak kapal di Pelabuhan Manado.

Hingga berita ini diturunkan, tercatat tiga korban meninggal dunia akibat insiden kebakaran tersebut. Mereka adalah:

Asna Lapae (50), perempuan

Zakaria Tindiuling, laki-laki

Juliana Humulung (40), perempuan

Penyidikan masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian menyatakan akan mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan kelalaian dan tanggung jawab hukum dari pihak-pihak yang terlibat.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved