Berita Nasional

9 Hanya Dipacari tak Dinikahi, Wanita Gugat Pacar Rp 1 Miliar

Seorang perempuan berinisial NR (41) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, resmi menggugat mantan kekasihnya berinisial R (44)

Editor: Wawan Akuba
TRIBUN
WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya bertujuan memperjuangkan hak kliennya, tetapi juga sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa janji pernikahan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele, apalagi jika sudah melibatkan anak dan kontribusi ekonomi dari salah satu pihak.

“Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan. Sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa berkas gugatan akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Mereka berharap tergugat dapat memberikan tanggung jawab yang sesuai atas dampak yang ditimbulkan dari hubungan tersebut.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved