Selasa, 21 April 2026

Berita Nasional

Kabar Baik ASN! Gaji ke-13 Cair Juni 2026, Ini Daftar Komponen untuk PNS, TNI, Polri dan PPPK

Gaji ke-13 2026 akhirnya jelas! Pemerintah pastikan cair mulai Juni. Simak jadwal resmi, daftar penerima, hingga komponen lengkapnya.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Kabar Baik ASN! Gaji ke-13 Cair Juni 2026, Ini Daftar Komponen untuk PNS, TNI, Polri dan PPPK
Belitungpost.com
GAJI 13 PNS - Gaji ke-13 2026 akhirnya jelas! Pemerintah pastikan cair mulai Juni. Simak jadwal resmi, daftar penerima, hingga komponen lengkapnya. 

Ringkasan Berita:
  • Cair paling cepat Juni 2026 sesuai aturan pemerintah
  • Penerima: PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan hingga non-ASN
  • Komponen meliputi gaji pokok, tunjangan, hingga aturan khusus PPPK

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar yang ditunggu-tunggu terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akhirnya mendapat kejelasan.

Pemerintah telah menetapkan waktu penyalurannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa pencairan paling awal dilakukan pada Juni 2026.

Kepastian ini tentu menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam menyusun rencana keuangan menjelang pertengahan tahun.

Gaji ke-13 2026 Cair Kapan? Ini Ketentuannya

Dalam regulasi tersebut, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, ditegaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026.

“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”

Artinya, para penerima dapat mulai mengantisipasi penggunaan dana tambahan ini, terutama untuk kebutuhan penting seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga keperluan lainnya yang meningkat di pertengahan tahun.

Baca juga: Breaking News: Nurdin Baderan Resmi Dilantik Sekda Boalemo Gorontalo Gantikan Sherman Moridu

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah memastikan bahwa manfaat gaji ke-13 tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil saja, melainkan juga mencakup berbagai unsur aparatur negara lainnya, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan dukungan finansial secara merata, baik kepada aparatur yang masih aktif bertugas maupun yang telah memasuki masa purna tugas.

Baca juga: Lima Hari di Akmil, Thomas Mopili Ketua DPRD Gorontalo Akui Digembleng Sistem Disiplin Ketat

Komponen Gaji ke-13 PNS 2026

Adapun besaran gaji ke-13 yang diterima nantinya mengacu pada sejumlah komponen penghasilan yang telah diatur oleh pemerintah, di antaranya mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan)
  • Namun, tidak semua tunjangan tambahan dihitung dalam komponen gaji ke-13.

Baca juga: Bu Atun Pilih Memaafkan, Respons Tak Biasa Guru Korban Dugaan Pelecehan di Purwakarta

Aturan Khusus PPPK

Terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dalam penerimaan gaji ke-13:

Jika masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional
PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima
Aturan ini dibuat untuk memastikan pemberian gaji ke-13 tetap adil sesuai masa kerja masing-masing pegawai.

Sumber Anggaran dan Skema Pembayaran

Pembayaran gaji ke-13 berasal dari dua sumber utama:

  • APBN untuk ASN instansi pusat
  • APBD untuk ASN daerah
  • Untuk ASN daerah, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Dampak Ekonomi dan Manfaat bagi ASN

Penetapan jadwal pencairan gaji ke-13 tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga berpotensi mendorong konsumsi masyarakat.

Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk:

  • Biaya pendidikan anak
  • Kebutuhan rumah tangga
  • Tabungan atau investasi

Dengan perencanaan yang baik, gaji ke-13 bisa memberikan manfaat maksimal bagi penerima. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved