Berita Nasional
Resmi Disahkan! UU PPRT Pastikan PRT Dapat BPJS, Ini 14 Hak yang Wajib Dipenuhi
UU PPRT resmi disahkan! Pekerja rumah tangga kini dapat jaminan BPJS dan 14 hak dasar, termasuk upah layak hingga perlindungan kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Isu-144-penyakit-tak-lagi-ditanggung-oleh-BPJS-kesehatan.jpg)
Ringkasan Berita:
- UU PPRT jadi payung hukum baru, menjamin 14 hak dasar pekerja rumah tangga
- PRT berhak atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai aturan
- Iuran bisa ditanggung pemerintah (PBI) atau pemberi kerja sesuai kategori
TRIBUNGORONTALO.COM -- Babak baru dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia resmi dimulai.
Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pekerja rumah tangga (PRT) untuk memperoleh hak-haknya secara layak dan setara.
Regulasi ini hadir menjawab berbagai persoalan lama, terutama terkait minimnya perlindungan sosial bagi PRT.
Salah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah jaminan kepastian akses terhadap perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Pesawat karena Konflik di Iran Dipastikan tak Ganggu Ibadah Haji Gorontalo
Dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT, diatur sebanyak 14 hak yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Dari keseluruhan hak tersebut, dua di antaranya secara tegas mengatur tentang jaminan sosial melalui program negara. Ketentuan itu tertuang dalam bunyi pasal berikut:
"Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf g draf UU PPRT.
"Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 15 ayat (1) huruf h draf UU PPRT.
Aturan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas pentingnya perlindungan bagi PRT yang selama ini kerap bekerja tanpa jaminan yang memadai.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 SMP Halaman 243: Jawaban Lengkap Bab 5 Embrace Yourself
Skema Iuran: Siapa yang Menanggung?
Terkait pembiayaan jaminan sosial, UU ini juga telah mengatur mekanismenya secara rinci. Pada Pasal 16 ayat (1), dijelaskan bahwa PRT yang masuk dalam kategori tertentu akan mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat maupun daerah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 16 ayat (1) dalam draf tersebut.
Namun, bagi PRT yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dialihkan kepada pemberi kerja. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, skema pembayarannya bersifat fleksibel dan ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak kerja antara kedua pihak.
Baca juga: Bukan Sekadar Seremoni, Hari Kartini di Gorontalo Diramaikan Aksi Sosial Perempuan
Daftar Hak Pekerja Rumah Tangga
Tidak hanya menyoal jaminan sosial, UU PPRT juga mengatur berbagai aspek penting demi menciptakan kondisi kerja yang layak dan berkeadilan. Berikut 14 hak dasar yang dijamin dalam aturan tersebut:
- Kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan
- Jam kerja yang jelas dan manusiawi
- Waktu istirahat yang cukup
- Hak cuti sesuai kesepakatan
- Upah sesuai perjanjian kerja
- Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang
- Akses jaminan kesehatan
- Akses jaminan ketenagakerjaan
- Kesempatan memperoleh bantuan sosial
- Pemenuhan kebutuhan makanan yang layak
- Tempat tinggal yang memadai bagi PRT yang menetap
- Hak mengakhiri hubungan kerja jika terjadi pelanggaran
- Lingkungan kerja yang aman dan sehat
- Hak tambahan lain sesuai kesepakatan kerja
Secara keseluruhan, kehadiran UU PPRT membawa semangat besar untuk menghapus praktik diskriminasi yang selama ini dialami pekerja rumah tangga. Negara menegaskan bahwa profesi ini memiliki kedudukan yang sama pentingnya, dengan hak atas perlakuan yang adil, manusiawi, dan bermartabat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).
"Pelindungan PRT adalah segala upaya untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan hak PRT dan untuk memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak PRT."
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja menjadi lebih profesional, saling menghargai, dan terlindungi secara hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com