Berita Nasional

9 Hanya Dipacari tak Dinikahi, Wanita Gugat Pacar Rp 1 Miliar

Seorang perempuan berinisial NR (41) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, resmi menggugat mantan kekasihnya berinisial R (44)

Editor: Wawan Akuba
TRIBUN
WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang perempuan berinisial NR (41) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, resmi menggugat mantan kekasihnya berinisial R (44) ke Pengadilan Negeri Banyumas.

Gugatan senilai Rp1 miliar itu diajukan karena NR merasa telah dibohongi dan ditinggalkan setelah menjalin hubungan asmara selama sembilan tahun tanpa kejelasan pernikahan.

NR mengaku telah menjalin hubungan serius dengan R sejak sembilan tahun lalu.

Selama masa itu, ia tidak hanya memberikan dukungan emosional, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan hidup R.

Bahkan, dari hubungan tersebut, NR telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun.

“Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar NR saat berkonsultasi dengan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Rabu (27/8/2025), seperti dikutip dari TribunJatim.

R diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di salah satu universitas negeri di Purwokerto.

Menurut NR, selama menjalin hubungan, ia kerap diminta membantu kebutuhan finansial R, termasuk biaya hidup sehari-hari.

NR merasa janji pernikahan yang terus diulang oleh R hanyalah bentuk manipulasi emosional yang merugikan dirinya secara psikologis dan ekonomi.

“Selama ini saya juga banyak menanggung kebutuhannya R,” tambah NR.

NR berharap melalui jalur hukum, ia bisa mendapatkan keadilan atas apa yang telah ia alami, terutama demi masa depan anaknya.

Ia tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak yang telah membuat janji namun tidak menepatinya.

Kuasa hukum NR dari Klinik Peradi SAI, H Djoko Susanto, menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji.

Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.

“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan,” terang Djoko.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved