Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Vonis Eks Pejabat Dinkes hingga Bukit Bumi Cerah Bulotalangi

Simak tiga berita yang masuk dalam daftar Gorontalo terpopuler hari ini Sabtu 24 Agustus 2025

Penulis: Redaksi | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Kolase TribunGorontalo.com
GORONTALO TERPOPULER - Kolase tiga foto berita yang masuk dalam daftar Gorontalo terpopuler hari ini, Minggu (24/8/2025). Gorontalo terpopuler adalah berita lokal yang paling banyak dibaca oleh pembaca selama seharian. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Simak tiga berita yang masuk dalam daftar Gorontalo terpopuler hari ini Sabtu 24 Agustus 2025.

Gorontalo terpopuler adalah berita lokal yang paling banyak dibaca oleh pembaca selama seharian.

Di dalamnya berisi tentang pemberitaan mengenai suatu peristiwa yang terjadi di Gorontalo, cerita menarik dari warga hingga kontestasi politik.

Berikut tiga berita yang masuk dalam daftar Gorontalo terpopuler hari ini Sabtu 24 Agustus 2025:

Baca juga: Deretan HP Flagship Turun Harga hingga Jutaan Rupiah Agustus 2025, Ada iPhone 16 hingga Samsung S25

1. Vonis Eks Pejabat Dinkes Gorontalo Utara Naik Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding

Yamin lihawa 4 tahun
HUKUMAN BERTAMBAH -- Momen Yamin Sahmin Lihawa diborgol Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara. Hukuman eks pejabat Dinkes Gorontalo Utara itu bertambah setelah proses banding.

Pengadilan Tinggi Gorontalo mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara terkait kasus korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020. 

Putusan banding tersebut menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada terdakwa, Yamin Sahmin Lihawa, mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Baca juga: Harga HP iPhone 16 Pro 128GB di Indonesia Anjlok hingga Rp4 Juta, Ini Plus Minus Spesifikasinya

Sebelumnya, pada 23 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo hanya memvonis Yamin Lihawa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Menurut Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, vonis tersebut dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan awal jaksa.

Baca selengkapnya

2. Merdeka Run 8K di Limboto Gorontalo Sukses Digelar, Peserta Berebut Hadiah Jutaan Rupiah

LOMBA LARI -- Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syaidah dan Bupati Sofyan Puhi saat melepas peserta Run 8K di Menara Keagungan Limboto Kabupaten Gorontalo, Sabtu (23/8/2025). (Sumber Foto: Humas Pemkab Gorontalo)
LOMBA LARI -- Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syaidah dan Bupati Sofyan Puhi saat melepas peserta Run 8K di Menara Keagungan Limboto Kabupaten Gorontalo, Sabtu (23/8/2025). (Sumber Foto: Humas Pemkab Gorontalo) (Humas Pemkab Gorontalo)

Acara lari Merdeka Run 8K yang dipusatkan di Menara Limboto, Kabupaten Gorontalo, sukses terselenggara dengan meriah. 

Lomba ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Baca juga: Awal September 2025 Ada Long Weekend, Cocok untuk Liburan dan Waktu Bersama Keluarga

Acara ini secara resmi dilepas oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syaidah, dan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi pada Sabtu (23/8/2025).

Tepat pukul 05.55 Wita, flag off dilakukan di bawah Menara Keagungan Limboto, yang juga menjadi titik start dan finis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved