Bantuan Sosial
Cuma Butuh KTP! Cek Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025
Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga di bulan Agustus 2025.
Bagi kamu yang merasa layak mendapat bantuan tapi belum tahu statusnya, cukup siapkan KTP dan cek secara online. Tidak perlu datang ke kantor, pengecekan bisa dilakukan langsung dari HP.
Ya, Program Keluarga Harapan (PKH) ini adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Di bulan Agustus 2025 ini, bansos PKH pun kembali cair untuk masyarakat Indonesia yang sudah dinyatakan sebagai penerima resmi bansos tersebut.
Maka dari itu, penting sekali untuk para calon pemerima mengetahui bagaimana cara memeriksa nama apakah kamu sudah resmi terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
Baca juga: Saya Sedang Bekerja Yulanda Tamimu Tidak Tahu Arya Pergi ke Sungai Bolango Gorontalo
Jadwal Pencairan PKH 2025
Tribuners, pencairan PKH ini dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Tahap ketiga berlangsung dari Juli hingga September 2025, termasuk pencairan bulan Agustus yang sedang berjalan.
Berikut rincian jadwal pencairan bansos PKH tahun 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Besaran Bantuan PKH 2025
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Cara Cek Penerima PKH 2025
Untuk memastikan status sebagai penerima, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Langkah-langkah pengecekan sangat mudah diikuti.
Baca juga: Langkah Cerdas Belanja Lebih Hemat dengan ShopeeVIP, Banyak Bonusnya!
Cara cek bansos dari website kemensos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian
- Jika nama kamu terdaftar, sistem akan menampilkan informasi status penerima bantuan tahap 3.
Cara cek bansos dari aplikasi bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data sesuai KTP
- Lihat hasil apakah kamu termasuk penerima bantuan tahap 3
- Informasi yang muncul jika Anda terdaftar meliputi:
- Nama lengkap penerima
- Usia dan jenis bantuan (PKH/BPNT)
- Status penerima: YA (aktif) atau TIDAK
- Periode pencairan bantuan
Jika status kamu bertuliskan “YA”, maka kamu berhak mendapatkan bantuan dan tinggal menunggu proses pencairan.
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 pada Agustus ini.
Baca juga: Belum Dapat Bansos? Ini Cara Daftar Jadi Penerima PKH dan BPNT Resmi dari Pemerintah
Program bantuan reguler tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan total manfaat Rp600 ribu, setara Rp200 ribu per bulan, untuk periode Juli hingga September 2025.
Dana bisa dicairkan melalui rekening maupun agen penyalur resmi di wilayah masing-masing.
Bantuan Penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025.
Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada Agustus 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.