CPNS 2025

3.252 Formasi CPNS 2025 Resmi di Buka Pemerintah, Seleksi Hanya Lewat Jalur Sekolah Kedinasan

Pelaksanaan SKD berlangsung dari 11 hingga 26 Agustus 2025, dengan pengumuman hasil awal pada 27–31 Agustus 2025.

https://sscasn.bkn.go.id/
CPNS 2025 - Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini saat meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2025 di Kantor BKN Jakarta, Senin (11/8/2025). 

Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Tunjangan PPPK 2024

Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian tunjangan sebagai berikut:

1. Tunjangan Keluarga 

PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Pangan 

PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Menurut Peraturan Pressiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya.

Baca juga: Miris! Dokter Dianiaya Keluarga Pasien Hanya Karena Tolak Lepas Masker Sesuai SOP

Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Malam Ini 13 Agustus 2025, BMKG: Cerah!

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.

Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.

6. Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved