CPNS 2025
3.252 Formasi CPNS 2025 Resmi di Buka Pemerintah, Seleksi Hanya Lewat Jalur Sekolah Kedinasan
Pelaksanaan SKD berlangsung dari 11 hingga 26 Agustus 2025, dengan pengumuman hasil awal pada 27–31 Agustus 2025.
Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160
Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040
Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400
Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Gaji PPPK
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.
Berdasarkan PP tersebut, penaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.
Baca juga: Nelayan Gorontalo Utara Pelaku Bom Ikan Ngamuk Saat Ditangkap, Serang Polisi
Baca juga: Nyanyi di Nikahan Bisa Ditagih Royalti? Ini Kata Ahli Hukum
Berikut rincian gaji PPPK sejak periode 2024:
Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.