CPNS 2025

3.252 Formasi CPNS 2025 Resmi di Buka Pemerintah, Seleksi Hanya Lewat Jalur Sekolah Kedinasan

Pelaksanaan SKD berlangsung dari 11 hingga 26 Agustus 2025, dengan pengumuman hasil awal pada 27–31 Agustus 2025.

https://sscasn.bkn.go.id/
CPNS 2025 - Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini saat meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2025 di Kantor BKN Jakarta, Senin (11/8/2025). 

Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160

Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040

Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400

Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Gaji PPPK

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.

Berdasarkan PP tersebut, penaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Baca juga: Nelayan Gorontalo Utara Pelaku Bom Ikan Ngamuk Saat Ditangkap, Serang Polisi

Baca juga: Nyanyi di Nikahan Bisa Ditagih Royalti? Ini Kata Ahli Hukum

Berikut rincian gaji PPPK sejak periode 2024:

Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200

Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved