Berita Nasional
Nyanyi di Nikahan Bisa Ditagih Royalti? Ini Kata Ahli Hukum
Nyanyi atau memainkan musik di acara pernikahan ternyata tak otomatis membuat penyelenggara wajib bayar royalti.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Nyanyi atau memainkan musik di acara pernikahan ternyata tak otomatis membuat penyelenggara wajib bayar royalti.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menjelaskan gonjang-ganjing isu ini.
Ia menegaskan bahwa hajatan seperti pernikahan, ulang tahun, atau acara sosial non-komersial lainnya tidak termasuk objek penarikan royalti lagu.
Pernyataan ini menjadi penegas di tengah ramainya perbincangan publik.
Sebelumnya Head of Corporate Communications & Memberships Wahana Musik Indonesia (WAMI), Robert Mulyarahardja, mengungkapkan bahwa penggunaan musik di ruang publik dikenai royalti, bahkan disebut bisa mencapai dua persen dari biaya produksi musik.
WAMI sendiri merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola penggunaan karya cipta lagu dan musik milik anggotanya.
Robert menegaskan, setiap kali musik digunakan di ruang publik, ada hak pencipta yang harus dibayarkan sesuai prinsip yang berlaku.
Namun pernyataan ini menuai reaksi beragam. Banyak warganet mengaku heran, sebagian bahkan kecewa.
Musisi Ahmad Dhani lewat akun Instagramnya mempertanyakan siapa yang membuat sistem tersebut.
Menurutnya, bila benar aturan itu berlaku, bukan mustahil nasib para komposer justru akan “hancur”.
Aturan Royalti Lagu dalam Hukum Indonesia
Ketentuan pembayaran royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta menetapkan bahwa lagu diakui sebagai ciptaan yang dilindungi selama hidup pencipta hingga 70 tahun setelah wafat, dialihkan kepada ahli waris.
Setiap pihak yang ingin menggunakan hak ekonomi suatu lagu wajib mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta.
PP No. 56/2021 Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, penggunaan komersial lagu dalam layanan publik harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.