Berita Nasional

Nyanyi di Nikahan Bisa Ditagih Royalti? Ini Kata Ahli Hukum

Nyanyi atau memainkan musik di acara pernikahan ternyata tak otomatis membuat penyelenggara wajib bayar royalti.

Editor: Wawan Akuba
CANVA AI
ILUSTRASI AI -- Seorang pria tengah menyanyi di nikahan. 

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi restoran, kafe, pub, bar, konser musik, hotel, karaoke, hingga transportasi umum. Acara pernikahan tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Kunci Utamanya: Komersial atau Tidak

Prof. Ramli menjelaskan, aturan ini pada dasarnya dibuat untuk menghormati dan melindungi hak ekonomi pencipta lagu. Namun penarikan royalti tidak berlaku pada kegiatan sosial yang tidak mencari keuntungan.

“Kata kuncinya adalah komersial. Selama kegiatan bersifat sosial tanpa embel-embel mencari keuntungan, maka tidak dipungut royalti,” tegasnya.

Dengan demikian, pesta pernikahan atau hajatan keluarga yang murni bersifat sosial tetap aman dari kewajiban membayar royalti, terlepas dari ada atau tidaknya pertunjukan musik di dalamnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved