Berita Gorontalo
Nelayan Gorontalo Utara Pelaku Bom Ikan Ngamuk Saat Ditangkap, Serang Polisi
Aksi dramatis terjadi di perairan sekitar Pulau Lampu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (4/8/2025) sore.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KRIMINAL-Polairud-Polda-Gorontalo-Bekuk-Pelaku-Ilegal-Fishing.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Aksi dramatis terjadi di perairan sekitar Pulau Lampu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (4/8/2025) sore.
Seorang nelayan pelaku illegal fishing bernama Adrianus Janati alias Yaya (30), warga Dusun Labuan Dolong, Desa Mutiara Laut, nekat melawan petugas menggunakan senjata tajam saat hendak diamankan.
Adrianus bersama dua rekannya, AL (17) dan RJ (13), ditangkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo setelah kedapatan menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan.
Bahan peledak itu diracik sendiri dari pupuk kimia yang dijual bebas dan serbuk korek api yang dibeli eceran.
Menurut Dir Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Wiyogo Pamungkas, bahan-bahan tersebut diperoleh secara terpisah lalu diracik menjadi bom siap pakai.
“Saat ditangkap, mereka membawa lima botol racikan bom ikan: dua botol bekas teh Sosro, dua botol Coca Cola, dan satu botol minuman beralkohol,” jelasnya dalam konferensi pers.
Modus mereka terbilang terencana. Sebelum meledakkan bom, para pelaku menyelam untuk memastikan titik berkumpulnya ikan.
Sumbu bom kemudian dinyalakan di atas perahu dengan korek api, lalu dilempar ke laut.
Ledakan di bawah air langsung mematikan ikan yang kemudian diambil dengan cara menyelam dan diangkut ke perahu menggunakan boks.
Informasi adanya praktik bom ikan ini awalnya diterima dari warga yang melaporkan maraknya penangkapan ikan ilegal di perairan Sulawesi, wilayah Gorontalo Utara.
Tim Brigade Laut Armada Polairud pun dikerahkan ke lokasi.
Namun, penangkapan Adrianus tidak berjalan mulus. Saat diminta keterangan, ia tiba-tiba mengamuk dengan ganco, alat besi runcing berbentuk kail dan mengarahkannya berulang kali ke kepala dan tangan Brigadir Agung.
“Pelaku sempat melarikan diri menggunakan perahu,” kata Wiyogo.
Aksi kabur itu tak berlangsung lama. Petugas akhirnya berhasil membekuk Adrianus dan dua rekannya di perairan Sulawesi Utara saat mereka berlayar menuju Ternate.
Akibat perbuatannya, Adrianus terancam dijerat berlapis: Undang-Undang Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terpencil, hingga pasal-pasal KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.