Polemik Royalti Musik

Benarkah Putar dan Nyanyi Lagu di Nikahan Kena Royalti? Ini Kata Perancang UU Hak Cipta

Royalti lagu jadi sorotan, nikahan dan ulang tahun bebas bayar? Kafe, konser, dan acara komersial wajib patuhi aturan.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Freepik.com/Kireyonok_Yuliya
ROYALTI MUSIK- Ilustrasi band manggung di kafe yang diunduh dari Freepik.com, Senin (23/6/2025). Permasalahan royalti atau hak cipta menyasar berbagai event, termasuk pernikahan, kafe, hingga pusat perbelanjaan dan acara nikahan. 

Kata kuncinya adalah ‘komersial’. 

Selama kegiatan bersifat sosial tanpa embel-embel mencari keuntungan, maka tidak dipungut royalty. 

Cara Menghitung Royalti untuk Kegiatan Komersial 

Penarikan royalti di Indonesia diatur berdasarkan aktivitas komersial dan jenis usaha, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. 

Contohnya, sebuah kafe kecil dengan kapasitas 20 kursi yang memutar musik untuk pelanggan dikenai tarif Rp120.000 per kursi per tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait. 

Baca juga: Penerima Bantuan Pangan di Gorontalo 2025 Turun Drastis, Anggaran dan Sasaran Kian Diperketat

Total royalti tahunan yang harus dibayar mencapai Rp2,4 juta, belum termasuk pajak. 

Berikut tarif resmi royalti musik untuk usaha kuliner: 

  • Restoran dan Kafe 
    - Royalti pencipta: Rp60.000/kursi/tahun 
    - Royalti hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun 
  • Pub, Bar, Bistro 
    - Royalti pencipta: Rp180.000/m⊃2;/tahun 
    - Royalti hak terkait: Rp180.000/m⊃2;/tahun 
  • Diskotek dan Klub Malam 
    - Royalti pencipta: Rp250.000/m⊃2;/tahun 
    - Royalti hak terkait: Rp180.000/m⊃2;/tahun 

Pelaku usaha dapat mengurus izin dan membayar royalti secara daring melalui situs resmi LMKN, dengan pembayaran minimal satu kali dalam setahun. 

Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan memahami perbedaan antara pemakaian musik untuk acara sosial seperti nikahan atau ulang tahun yang bebas royalti, dan pemanfaatan musik untuk tujuan komersial yang wajib membayar royalti sesuai aturan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved