Polemik Royalti Musik

Benarkah Putar dan Nyanyi Lagu di Nikahan Kena Royalti? Ini Kata Perancang UU Hak Cipta

Royalti lagu jadi sorotan, nikahan dan ulang tahun bebas bayar? Kafe, konser, dan acara komersial wajib patuhi aturan.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Freepik.com/Kireyonok_Yuliya
ROYALTI MUSIK- Ilustrasi band manggung di kafe yang diunduh dari Freepik.com, Senin (23/6/2025). Permasalahan royalti atau hak cipta menyasar berbagai event, termasuk pernikahan, kafe, hingga pusat perbelanjaan dan acara nikahan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Royalti atas pemutaran lagu saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dulu sebelum ada UU Hak Cipta, kafe maupun acara kondangan tidak perlu membayar royalti.

Namun, setelah diberlakukannya UU ini, harus dibayarkan.

Tapi, apakah memutar atau menyanyikan lagu di acara pernikahan, ulang tahun atau hajatan bisa dikenai royalti?

Baca juga: Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol? OJK: Siap-Siap Sulit Dapat Kerja dan Kredit Rumah

Dilansir dari Kompas.com, kebingungan ini muncul seiring penerapan kewajiban pembayaran royalti untuk musik yang digunakan di ruang usaha seperti kafe, restoran, hingga hotel.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang turut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan bahwa acara bersifat sosial dan non-komersial tidak termasuk objek penarikan royalti. 

Dalam hal ini, acara pernikahan, ulang tahun, atau hajatan bukanlah merupakan acara sosial yang bersifat komersial. 

Dengan demikian, memutar atau menyanyikan lagu di acara tersebut tidak akan dikenakan royalti. 

“Para user ini adalah pasar industri musik yang sesungguhnya. Tanpa pengguna, sebuah lagu dan musik, sebagus apapun, menjadi relatif tak memiliki arti karena tidak ada yang membeli dan menggunakan,” ujar Ahmad saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025), yang disiarkan melalui kanal YouTube MK. 

Baca juga: PPPK 2025 Ternyata Tidak Dibuka untuk Umum, Simak Kriteria dan Persyaratan Lengkapnya

Menurutnya, pengguna justru berperan penting menghidupkan industri musik. 

Lagu yang dinyanyikan atau diputar di berbagai ruang sosial dapat memperluas jangkauan dan popularitasnya. 

“Mereka menggunakan membuat musik bisa dinikmati berbagai ruang sosial, tetapi juga sekaligus menjadi agen iklan tanpa perlu disuruh,” ujarnya. 

Namun, Ahmad menegaskan, royalti wajib dibayarkan jika pemanfaatan musik bersifat komersial. 

Misalnya untuk konser berbayar, acara bersponsor, atau bisnis hiburan. 

Dalam kondisi ini, pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Promo Indomaret dan Alfamaret hingga 15 Agustus 2025: Ada Minyak Goreng 2L Cuma Rp30 Ribuan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved