Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Nasional

Menteri BPN Klarifikasi, Isu Soal Tanah Nganggur Disita Negara Rupanya Hanya Bercanda

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya memberikan klarifikasi atas pernyataannya

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Menteri BPN Klarifikasi, Isu Soal Tanah Nganggur Disita Negara Rupanya Hanya Bercanda
TribunGorontalo.com
POLEMIK TANAH WARGA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Nusron menyatakan permohonan maaf kepada publik atas pernyataan tanah nganggur bisa diambilalih negara yang menimbulkan polemik. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat viral dan memicu polemik publik.

Ia menyebut bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun bisa diambil alih oleh negara.

Namun belakangan, Nusron mengakui bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks candaan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Nusron menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas pernyataan yang menimbulkan kesalahpahaman.

Baca juga: Lomba Hadang dan Terompah Meriahkan Perayaan HUT RI di Museum Purbakala Gorontalo

“Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” ujarnya.

Tanah Telantar yang Dimaksud Bukan Milik Warga

Nusron menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk tanah milik warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), hak pakai, atau tanah waris.

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah telantar selama dua tahun dan tidak dimanfaatkan secara produktif.

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” jelas Nusron.

Tanah-tanah tersebut, menurutnya, dapat digunakan untuk program strategis nasional seperti reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan rakyat, dan penyediaan fasilitas umum.

Candaan yang Tidak Tepat

Nusron mengakui bahwa bagian dari pernyataannya disampaikan dalam konteks guyonan.

Ia menyadari bahwa candaan tersebut tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik karena dapat menimbulkan persepsi keliru.

“Memang ada bagian pernyataan yang saya sampaikan sebetulnya konteks 'guyon' atau bercanda. Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan mengakui pernyataan tersebut, (namun) candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan pejabat publik,” kata Nusron.

Ia pun menegaskan kembali permohonan maafnya kepada publik atas kekeliruan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved