Polemik Royalti Musik

Rekaman Suara Alam Termasuk Kicau Burung Wajib Royalti Jika Ada Produsernya, Ini Kata LMKN

Sistem royalti ternyata tak hanya untuk musik ataupun lagu-lagu. Tapi, berlaku juga jika memutar suara alam maupun suara burung.

Freepik.com
KENA ROYALTI - Ilustrasi burung. Rekaman suara (fonogram) kicauan burung atau suara alam lainnya tetap kena royalti jika diputar di ruang komersil, seperti kafe dan restoran. 

Pada Senin (4/7/2025) lalu, Ketua LMKN sebelumnya yakni Dharma Oratmangun menjelaskan pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman yang merekam suara tersebut. 

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (4/7/2025). 

Baca juga: Agustus 2025, Harga iPhone 15 Pro Max Ada Diskon Hingga Rp9 Juta dari Harga Awal, Ini Daftarnya

“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” lanjut Dharma. 

Pelantikan 10 komisioner baru LMKN 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum resmi melantik 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 pada Jumat (8/8/2025). 

Mereka terdiri dari lima perwakilan pencipta dan lima perwakilan pemilik hak terkait. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan pelantikan ini dilakukan karena masa jabatan komisioner LMKN periode 2022–2025 telah berakhir, bahkan sudah diperpanjang hingga Agustus ini. 

Baca juga: 5 Faktor yang Bikin Bansos PKH, BPNT, dan PBI JKN Gagal Cair, Nomor 3 Sering Terjadi di Masyarakat

Dalam pidatonya, dia menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar pergantian personel, tetapi pergantian tongkat estafet kepemimpinan yang krusial bagi ekosistem hak cipta di Indonesia. 

“Momen ini bukan sekadar pelantikan dan penggantian personel, melainkan sebuah tongkat estafet kepemimpinan yang krusial bagi ekosistem intelektual di Indonesia, khususnya di bidang hak cipta dan hak terkait,” ujar Razilu di Kantor Kemenkum, Jumat. 

Adapun komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari: 

A. Pencipta: 

1. Andi Muhanan Tambolututu 
2. M. Noor Korompot 
3. Dedy Kurniadi 
4. Makki Omar 
5. Aji M. Mirza Ferdinand 

B. Pemilik Hak Terkait: 

1. Wiliam 
2. Ahmad Ali Fahmi 
3. Suyud Margono 
4. Jusak Irwan Setiono 
5. Marcell Siahaan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved