Bansos 2025

5 Faktor yang Bikin Bansos PKH, BPNT, dan PBI JKN Gagal Cair, Nomor 3 Sering Terjadi di Masyarakat

Bansos Agustus 2025 bisa gagal cair karena 5 faktor, mulai dari laporan warga hingga data penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.

Canva
ILUSTRASI BANSOS - Bansos Agustus 2025 bisa gagal cair karena 5 faktor, mulai dari laporan warga hingga data penerima yang tidak lagi memenuhi syarat. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ternyata Bantuan Sosial (Bansos) bisa gagal cair.

Bansos yang awalnya bakal dicairkan pada Agustus 2025, bisa saja tidak sampai ke tangan kamu.

Yuk kenali penyebabnya dan solusinya.

Dilansir dari TribunPriangan.com, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan bantuan tidak bisa sampai pada penerima disantaranya:

1. Adanya laporan sanggahan dari masyarakat melalui aplikasi resmi cekbansos.kemensos.go.id

Seiring meningkatnya literasi digital dan keterbukaan publik, masyarakat kini aktif melaporkan ketidaktepatan data penerima bansos, termasuk dugaan penerima ganda, data fiktif, hingga penerima yang dianggap sudah tidak layak.

Laporan ini kemudian diverifikasi dan bisa berdampak langsung pada pembatalan pencairan, bahkan ketika sebelumnya KPM tersebut pernah menerima bantuan di tahap sebelumnya.

Baca juga: Jelang HUT ke-80 RI, Film Animasi Merah Putih: One for All Jadi Perbincangan Panas, Ini Sinopsisnya

2. Hasil survei ulang yang dilakukan petugas lapangan turut memengaruhi status kelayakan penerima

Jika dalam hasil pemutakhiran ditemukan bahwa rumah tangga tersebut tergolong dalam kategori ekonomi mampu, atau masuk dalam kelompok desil 6 hingga desil 10 dalam DTSEN, maka secara otomatis mereka akan masuk kategori exclude.

Artinya, nama mereka dicoret dari daftar penerima aktif karena tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin sesuai pedoman.

3. Adanya data kematian yang terverifikasi dalam sistem pencocokan identitas

Jika seorang penerima manfaat telah meninggal dunia dan belum ada proses alih penerima (misalnya ke ahli waris sesuai ketentuan), maka status bantuannya akan dihentikan.

Pemerintah terus melakukan sinkronisasi dengan data kependudukan dari Dukcapil untuk memastikan keakuratan ini.

4. Perpindahan domisili juga menjadi kendala administratif yang cukup signifikan

KPM yang berpindah alamat ke luar wilayah tanpa melakukan pembaruan data di kelurahan atau dinas sosial setempat berisiko tidak terdata ulang di lokasi barunya, sehingga hak atas bantuannya menjadi terhenti.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved