Wajib Tahu

Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya di 2025

Sertifikat inilah yang memberikan kepastian hukum atas tanah, baik untuk kebutuhan jual-beli, warisan, pinjaman bank, hingga investasi jangka panjang.

Editor: Minarti Mansombo
Tribun Jambi
ILUSTRASI SERTIFIKAT TANAH -- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan penerbitan sertifikat pengganti. 

Mengutip laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, durasi penerbitan sertifikat tanah hilang memakan waktu selama 40 hari kerja.

Sertifikat baru yang diterbitkan kantor pertanahan setempat akan memuat data yang sama dengan buku tanah.

Adapun buku tanah adalah salinan yang isinya sama dengan sertifikat tanah.

Perbedaan dua dokumen tersebut adalah sertifikat tanah dipegang oleh pemegang hak, sedangkan buku tanah adalah dokumen yang disimpan di kantor pertanahan.

Baca juga: Harga HP vivo dan iQOO Agustus 2025 Resmi Rilis, Mulai Rp 1 Jutaan! Cek Daftarnya di Sini

Baca juga: War Tiket Upacara HUT ke-80 RI Dimulai Lagi Hari Ini Jam 10.00 WIB, Jangan Ketinggalan!

Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lengkap seputar pengurusan sertifikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi tersebut dapat diunduh di handphone (HP) melalui di Play Store dan App Store.

Biaya mengurus sertifikat tanah hilang 2025

Pemilik sertifikat tanah akan dikenakan biaya sebesar Rp 350.000 setelah dokumen baru diterbitkan oleh kantor pertanahan setempat.

Biaya tersebut terdiri dari:

  • Biaya sumpah: Rp 200.000
  • Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000.

Itulah cara mengurus sertifikat tanah hilang 2025 lengkap dengan syarat, prosedur, dan biayanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved