Wajib Tahu

Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya di 2025

Sertifikat inilah yang memberikan kepastian hukum atas tanah, baik untuk kebutuhan jual-beli, warisan, pinjaman bank, hingga investasi jangka panjang.

Editor: Minarti Mansombo
Tribun Jambi
ILUSTRASI SERTIFIKAT TANAH -- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan penerbitan sertifikat pengganti. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kehilangan sertifikat tanah sering kali menjadi momok menakutkan bagi pemilik lahan. 

Sertifikat tanah bukan sekadar selembar dokumen ia adalah bukti sah kepemilikan, jaminan legalitas, dan dasar hukum dalam berbagai transaksi penting seperti jual-beli, warisan, hingga agunan bank.

Namun, jika Anda mengalami kehilangan dokumen ini karena pindahan, bencana, atau lupa menaruhnya jangan panik.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan penerbitan sertifikat pengganti.

Sebagai dokumen penting, sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan lahan secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi.

Sertifikat inilah yang memberikan kepastian hukum atas tanah, baik untuk kebutuhan jual-beli, warisan, pinjaman bank, hingga investasi jangka panjang.

Baca juga: KPK Umumkan 5 Buronan Kasus Korupsi yang Belum Tertangkap, Ini Nama-namanya

Baca juga: Informasi untuk Petani Gorontalo, Jagung Tak Harus Super Kering, Harga Rp 5–6 Ribu per Kg

Oleh karena itu, menjaga dan menyimpannya dengan baik adalah sebuah keharusan.

Namun jika terlanjur hilang, tak perlu cemas.

Anda tetap bisa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Syarat mengurus sertifikat tanah hilang 2025

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis mengatakan, masyarakat harus menyiapkan surat keterangan dari polisi sebelum mengurus penerbitan sertifikat tanah baru di kantor pertanahan.

“Terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan,” ujar Harison dikutip dari laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, Jumat (3/1/2025).

Selain surat keterangan hilang, pemilik sertifikat tanah juga perlu menyiapkan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta surat kuasa apabila dikuasakan yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor pertanahan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
  • Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan.

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang 2025

Pemilik sertifikat tanah tinggal mendatangi kantor tanah setempat untuk mengurus penerbitan dokumen baru.

Berikut ini cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:

  • Datang ke kantor pertanahan setempat pada hari dan jam kerja
  • Serahkan dokumen kepada petugas loket
  • Pastikan fotokopi sudah lengkap dengan materai yang sudah ditandatangani
  • Tunggu sampai mendapat pengumuman dari kantor pertanahan bila sertifikat pengganti sudah jadi
  • Lakukan pembayaran atas penerbitan sertifikat tanah yang baru.

Durasi mengurus sertifikat tanah hilang 2025

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved