Bansos 2025

Panduan Ambil Dana PIP Agustus 2025 Agar Tidak Hangus, Cek Syarat, Jadwal, dan Besar Bantuan

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah bakal segera cair. Ini panduan lengkap mencairkan dana PIP agar tak hangus

Kompas.tv/Ant/ Yulius Satria Wijaya
PIP - Para siswa dan siswi menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah bakal segera cair. Ini panduan lengkap mencairkan dana PIP agar tak hangus 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah bakal segera cair.

PIP adalah bantuan uang tunai dari pemerintah untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa sekolah dan tidak putus di tengah jalan karena alasan ekonomi.

Meskipun ini sifatnya bantuan, tapi dana PIP ini bisa hangus jika tidak dicairkan tepat waktu.

Sehingga diharapkam kepada penerima selalu cek informasi terbaru lewat sekolah atau website resmi.

Jika belum terdaftar tapi memenuhi syarat, bisa minta bantuan sekolah untuk mendaftarkan ke dalam SK nominasi.

Dilansir dari Kompas.com, pencairan PIP 2025 tahap 2 ini termasuk dalam termin 2 (Mei–September), mulai disalurkan mulai Mei hingga September 2025, khususnya untuk siswa yang sudah terdaftar dalam SK Nominasi berbasis data DTKS. 

Baca juga: KPK Umumkan 5 Buronan Kasus Korupsi yang Belum Tertangkap, Ini Nama-namanya

Nah, setelah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), bagaimana cara ambil dana PIP agar tidak hangus? 

Simak panduan lengkap penarikan dana PIP 2025 berikut ini! 

Berikut besaran bantuan Program Indonesia Pintar berdasarkan jenjang pendidikan: 

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (kelas awal/akhir Rp225.000) 
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (kelas awal/akhir Rp375.000) 
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun (kelas awal/akhir Rp500.000) 

Perbedaan nominal ini disebabkan oleh masa belajar siswa baru atau kelas akhir yang hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran. 

Cara cek status penerima PIP 

Sebelum melakukan pencairan, pastikan dulu apakah nama Anda termasuk penerima bantuan. 

Berikut langkah cara cek bantuan PIP secara online:

  1. Buka laman resmi SIPINTAR: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 
  2. Klik kotak “Cari Penerima PIP” 
  3. Masukkan NISN dan NIK, lalu isi jawaban perhitungan 
  4. Klik “Cek Penerima PIP” 
  5. Jika terdaftar, status penerimaan akan muncul secara otomatis 

Aktivasi rekening PIP: wajib sebelum pencairan 

Baca juga: War Tiket Upacara HUT ke-80 RI Dimulai Lagi Hari Ini Jam 10.00 WIB, Jangan Ketinggalan!

Bagi siswa yang baru pertama kali menerima PIP atau terdaftar dalam SK Nominasi, wajib melakukan aktivasi rekening PIP agar bisa mencairkan dana. 

Bank penyalur sudah ditentukan berdasarkan jenjang: 

  • SD/SMP: BRI 
  • SMA/SMK: BNI 
  • Wilayah Aceh: BSI 

Dokumen aktivasi rekening PIP: 

  1. Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah 
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 
  3. Fotokopi KTP orang tua 
  4. Formulir pembukaan rekening dari bank 
  5. Buku tabungan SimPel (jika sudah ada) 

Catatan penting: Jika tidak melakukan aktivasi dalam waktu yang ditentukan, status sebagai penerima Program Indonesia Pintar akan dibatalkan. 

Baca juga: Perpanjang STNK Kini Bisa Lewat HP Jadi Tak Perlu Lagi Antre di Samsat, Ini Caranya

Cara ambil dana PIP di bank 

Setelah rekening aktif, penarikan dana PIP bisa dilakukan dengan tiga cara sesuai kondisi masing-masing siswa: 

1. Penarikan langsung di bank 

Bagi penerima yang memiliki buku tabungan SimPel, datang langsung ke bank penyalur dengan membawa: 

  • Buku tabungan SimPel 
  • Kartu identitas 
  • Surat keterangan sekolah (jika diminta) 

2. Penarikan lewat kartu debit atau atm 

Jika sudah memiliki kartu debit dari rekening SimPel, dana bisa diambil di ATM atau melalui agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank. 

3. Cara pengambilan PIP kolektif

Baca juga: Kisah Tragis Nama Kabupaten Pati di Jawa Tengah: Cinta Tak Sampai hingga Dawet Legendaris

Jika sekolah melakukan penarikan dana PIP 2025 secara kolektif, proses pencairan dilakukan oleh pihak sekolah mewakili siswa. 

Syaratnya: 

  • Sekolah mengajukan surat permohonan penarikan kolektif ke bank 
  • Mengumpulkan dokumen lengkap dari siswa penerima 
  • Dana disalurkan ke masing-masing siswa setelah diverifikasi 

Cara ini biasanya dilakukan di wilayah yang akses bank-nya terbatas atau bagi siswa yang masih sangat kecil untuk mengambil dana sendiri.

Pencairan PIP 2025 adalah bagian penting dari upaya pemerintah melalui Program Indonesia Pintar untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa kurang mampu. 

Jangan lewatkan pencairannya hanya karena belum aktivasi rekening atau belum tahu cara ambil dana PIP. 

Segera cek statusmu di SIPINTAR, aktifkan rekening, dan ikuti prosedur penarikan dana PIP 2025 sesuai ketentuan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved