PPATK Blokir Rekening

Rekening Tidak Aktif Atau Dormant Bisa Diblokir, OJK Tinjau Ulang Aturan agar Tidak Rugikan Nasabah

Rekening dormant atau pasif bakal ditinjau lagi oleh OJK. Pasalnya, rekening dormant ini sering diblokir oleh PPATK tanpa ada pemberitahuan ke nasabah

ISTIMEWA
REKENING - Rekening dormant atau pasif bakal ditinjau lagi oleh OJK. Pasalnya, rekening dormant ini sering diblokir oleh PPATK tanpa ada pemberitahuan ke nasabah 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Rekening dormant atau pasif bakal ditinjau lagi oleh OJK.

Pasalnya, rekening dormant ini sering diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tanpa ada pemberitahuan ke nasabah.

Sehingga OJK bakal meninjau kembali aturan mengenai rekening dormant.

Dilansir dari Kompas.com, langkah ini diambil untuk memperjelas hak nasabah dan bank, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan di sektor keuangan salah satunya rekening dormant.

Sehingga aturan dan kebijakan soal rekening dormant ini berada di bawah pengawasan OJK.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” kata Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK periode 2022-2027 oleh Mahkamah Agung RI , saat diskusi di Bandung, Sabtu (2/8/2025), seperti dikutip dari Antara. 

Dian menyebut OJK sedang mengkaji ulang sejumlah aturan terkait pengelolaan rekening, termasuk rekening dormant. 

Tujuannya untuk memastikan hak-hak nasabah dan bank semakin jelas. 

“Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas,” lanjut dia. 

OJK juga sudah meminta perbankan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant. 

Selain itu, pengawasan internal dinilai perlu diperkuat, terutama dalam menangani praktik jual beli rekening. 

Saat ini, kebijakan mengenai rekening dormant masih menjadi ketentuan internal masing-masing bank. 

Aturannya mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. 

Langkah ini diambil untuk mencegah kejahatan keuangan. 

Rekening tetap bisa diaktifkan kembali setelah nasabah mengikuti prosedur yang berlaku. 

PPATK menjelaskan rekening dormant mencakup rekening tabungan individu maupun korporasi, rekening giro, serta rekening dalam rupiah atau valuta asing yang tidak digunakan antara 3 sampai 12 bulan. 

PPATK menegaskan dana nasabah tetap aman. 

Tidak ada saldo yang dihapus. 

Kebijakan ini dibuat untuk mencegah praktik pencucian uang.   

Analisis PPATK menunjukkan banyak rekening hasil jual beli digunakan untuk menampung dana kejahatan, termasuk transaksi judi online. 

Tindakan penghentian transaksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai kebijakan ini justru ditujukan untuk melindungi nasabah yang rekeningnya tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. 

"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis. 

Ia menyebut PPATK menemukan banyak rekening pasif dipakai untuk transaksi ilegal, termasuk judi online. 

"PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online," ucap Dasco. 

Menurut dia, nasabah yang merasa dirugikan bisa mengajukan konfirmasi agar rekening kembali diaktifkan. 

Presiden Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, meminta kebijakan ini ditinjau ulang. 

Ia khawatir konsumen dirugikan karena belum ada mekanisme yang jelas dan transparan. 

“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” kata Mufti. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved