BSU 2025

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tinggal Hari Ini, Segera Cek Nama Anda di Aplikasi Resmi

BSU BPJS Ketenagakeraan berakhir hari ini, Jika belum mencairkan dana Rp600 ribu, maka pemerintah terpaksa harus menarik kembali uang tersebu

|
Canva Tribunnews
BSU BATCH 4 - Informasi pencairan BSU batch 4 dibuat melalui Canva Premium pada Selasa (15/7/2025). Jadwal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 berakhir hari ini, Jika belum mencairkan dana Rp600 ribu, maka pemerintah terpaksa harus menarik kembali uang tersebut sehingga Anda patut segera mengecek nama Anda apakah termasuk atau tidak 

TRIBUNGORONTALO.COM -- jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 berakhir hari ini, Minggu (3/8/2025).

Jika penerima hingga sampai saat ini belum mencairkan dana Rp600 ribu, maka pemerintah terpaksa harus menarik kembali uang tersebut dan dikembalikan ke kas negara.

Dilansir dari TribunPriangan.com, seperti yang diketahui, Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada buruh atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. 

Bantuan ini juga ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa aktif per 30 April 2025.

Adapun berdasarkan perhitungan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mencapai 92,63 persen secara nasional.

"(Hingga akhir Juli 2025) Lebih dari satu juta penerima BSU belum melakukan pencairan. Kami harap para penerima segera melakukan pengecekan dan pencairan ke Kantor Pos terdekat,” ujar Haris dalam keterangannya.

Menurutnya, batas waktu pencairan hingga 3 Agustus 2025, sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). 

Karena waktunya terbatas, masyarakat diminta proaktif mengecek status penerimaan BSU.

Lantas bagaimana dengan mereka yang belum sempat dapat?

Nah, untuk Tribuners yang belum sempat memenuhi syarat sudah dipastikan, berkas atau data diri anda kemungkinan besar belum bisa digolongkan besersama mereka yang berhak.

Sementara untuk kamu yang belum menerima status apa-apa namun sempat memasukan data, sesegera mungkin untuk mengecek jangan sampai kamu termasuk yang berhak menerima sebelum tanggal 3 Agustus besok.

Dikarenakan jika melakukan pengecekan dan pencairan pada tanggal 4 nanti, sudah dipastikan akan otomatis tidak akan berlaku lagi.

Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank.

Nah, khusus untuk penerima yang tak memiliki rekening bank, maka bisa mencairkan dana BSU di PT Pos Indonesia.

Namun, sebelum kamu datang ke kantor pos untuk lakukan pencairan dana BSU 2025, pastikan terlebih dahulu kamu mendapat bukti resmi penerima BSU.

Agar nantinya, pencairan dana BSU 2025 lewat kantor pos berjalan dengan lancar.

Lantas, bagaimana cara mencairkan dana BSU 2025 lewat kantor pos? Berikut ini dia cara ambil dana BSU 2025.

Syarat Ambil BSU di Kantor Pos

Nah Tribuners, seperti mengutip dari akun Instagram Pospay (@pospay_official), berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk mencairkan BSU di kantor pos:

  • KTP asli dan salinannya (fotokopi)
  • KK asli dan fotokopi
  • Bukti penerima BSU
  • Nomor HP yang masih aktif

Cara Ambil BSU di Kantor Pos

Ini langkah-langkah untuk mencairkan dana BSU 2025 sebesar Rp 600.000 di kantor pos terdekat:

  1. Penerima BSU wajib hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan
  2. Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, datang langsung ke kantor pos sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan
  3. Lalu, ambil nomor antrean khusus pencairan BSU
  4. Petugas akan memverifikasi identitas dan dokumen
  5. Jika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan kepada penerima

Cara Cek BSU di Pospay

  1. Download aplikasi Pospay melalui PlayStore atau AppStore
  2. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker
  3. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan eKTP, klik "Ambil Foto Sekarang"
  4. Klik tombol kamera, hasil foto eKTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
  5. Ambil ulang foto, jika foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem
  6. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan"
  7. Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay
  8. Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"
  9. Menerima QR Code
  10. Jika sudah mendapatkan QR Code, bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved