Berita Kota Gorontalo
Baru Buka 10 Hari, Mie Gacoan di Gorontalo Sudah Setor Pajak Rp 15 Juta
Kehadiran Mie Gacoan di Kota Gorontalo langsung memberi dampak nyata pada pendapatan daerah.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Hingga 26 Juli 2025, realisasi penerimaan pajak PBJT Makanan dan Minuman di Kota Gorontalo telah mencapai Rp 11,681 miliar, atau 60,24 persen dari target Rp 19,390 miliar.
Angka ini sebagian besar masih ditopang oleh usaha-usaha berskala besar.
“Kuliner dan jajanan di Kota Gorontalo tumbuh cukup bagus, tetapi tidak semua masuk daftar wajib pajak. Harus diakui banyak yang masih skala UMKM, omzetnya belum tercatat,” kata Yanto.
Ia menegaskan bahwa pajak sebetulnya tidak membebani pengusaha, karena pada dasarnya beban pajak ditanggung oleh konsumen.
“Bukan pengusaha makanan atau minuman yang bayar pajak, tetapi orang yang makan dan minum. Pengusaha hanya memungut, mencatat, dan menyetorkan,” tegasnya.
Dengan tren setoran awal Mie Gacoan yang menjanjikan, Pemerintah Kota Gorontalo berharap kesadaran pajak di sektor kuliner dapat semakin membaik.
Sektor ini diyakini masih memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) ke depan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.