Berita Kota Gorontalo

Baru Buka 10 Hari, Mie Gacoan di Gorontalo Sudah Setor Pajak Rp 15 Juta

Kehadiran Mie Gacoan di Kota Gorontalo langsung memberi dampak nyata pada pendapatan daerah.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
KULINER -- Outlet Mie Gacoan di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Kamis (31/7/2025). Baru Buka 10 Hari di Kota Gorontalo, Mie Gacoan Setor Pajak Kuliner Rp 15 Juta 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kehadiran Mie Gacoan di Kota Gorontalo langsung memberi dampak nyata pada pendapatan daerah.

Bahkan hanya dalam 10 hari, gerai mie pedas ini tercatat telah menyumbang setoran pajak kuliner senilai Rp 15 juta.

Angka itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Yanto Kadir.

Menurutnya, capaian tersebut terbilang signifikan mengingat gerai yang berlokasi di Jalan Nani Wartabone ini belum genap sebulan beroperasi.

“Mie Gacoan ini saat buka pertama sebelum sempat ditutup sementara, sudah menyetor Rp 15 juta dalam waktu kurang lebih 10 hari,” kata Yanto, Rabu (29/7/2024).

Dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman di Kota Gorontalo yang ditetapkan 10 persen, maka total transaksi Mie Gacoan selama 10 hari diperkirakan tembus Rp 150 juta.

Yanto mengapresiasi sistem pencatatan penjualan Mie Gacoan yang dinilainya sudah rapi, sehingga pembayaran pajak pun berjalan lancar.

Ia berharap tren positif ini berlanjut di bulan-bulan berikutnya.

“Pencatatan perpajakan mereka sudah bagus, mudah-mudahan bulan depan kita lihat progresnya seperti apa,” imbuhnya.

Fenomena Mie Gacoan ini mengingatkan Yanto pada kontribusi pajak besar yang dulu juga pernah dicatatkan gerai makanan cepat saji ternama di Gorontalo.

“Dulu awal-awal KFC itu, pajaknya di atas Rp 100 juta dalam sebulan. Karena skala usahanya besar dan minat masyarakat juga tinggi,” kenangnya.

Munculnya pemain kuliner berskala nasional seperti Mie Gacoan dinilai menjadi sinyal positif bagi geliat ekonomi lokal, khususnya sektor makanan dan minuman.

Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan usaha kuliner di Kota Gorontalo memang cukup pesat.

Restoran, rumah makan, kafe, hingga warung kopi bermunculan di berbagai sudut kota.

Namun, Yanto mengakui pemungutan PBJT Makanan dan Minuman masih dihadapkan pada tantangan klasik: rendahnya kesadaran pajak para pelaku usaha skala kecil.

Hingga 26 Juli 2025, realisasi penerimaan pajak PBJT Makanan dan Minuman di Kota Gorontalo telah mencapai Rp 11,681 miliar, atau 60,24 persen dari target Rp 19,390 miliar.

Angka ini sebagian besar masih ditopang oleh usaha-usaha berskala besar.

“Kuliner dan jajanan di Kota Gorontalo tumbuh cukup bagus, tetapi tidak semua masuk daftar wajib pajak. Harus diakui banyak yang masih skala UMKM, omzetnya belum tercatat,” kata Yanto.

Ia menegaskan bahwa pajak sebetulnya tidak membebani pengusaha, karena pada dasarnya beban pajak ditanggung oleh konsumen.

“Bukan pengusaha makanan atau minuman yang bayar pajak, tetapi orang yang makan dan minum. Pengusaha hanya memungut, mencatat, dan menyetorkan,” tegasnya.

Dengan tren setoran awal Mie Gacoan yang menjanjikan, Pemerintah Kota Gorontalo berharap kesadaran pajak di sektor kuliner dapat semakin membaik.

Sektor ini diyakini masih memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) ke depan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved