Gaji ASN 2025

Daftar Lengkap Gaji ASN per Golongan Agustus 2025 Plus Tunjangan Usai Terdampak Inflasi

Setiap awal bulan, ASN bakalan terima gaji. Termasuk di bulan Juli 2025. Cek gaji yang bakal kamu terima berapa di bulan Agustus 2025 ini

dok.istimewa
GAJI - Ilustrasi gaji. Catat Ini Nominal gaji ASN di Agustus 2025 Nanti pasca inflasi, apakah ada kenaikan atau malah justru penurunan 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Setiap awal bulan, Aparatur Sipil Negara (ASN) bakalan terima gaji.

Termasuk di bulan Juli 2025, ASN bakal terima gaji sesuai dengan golongannya.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Gajian adalah istilah umum di Indonesia yang merujuk pada waktu atau proses menerima gaji oleh seseorang, biasanya seorang karyawan atau pekerja dari pemberi kerja (perusahaan, instansi, atau lembaga) sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam periode tertentu (biasanya bulanan).

Dengan kata lain, penggajian adalah proses pemberian upah tenaga kerja yang bekerja sesuai bidangnya.

Gaji biasanya akan dicairkan atau disalurkan sesuai tanggal yang telah ditentukan perusahaan lewat pesetujuan kedua belah pihak (Karyawan dan Perusahaan), tak terkecuali para Aparatur Negeri Sipil (ASN) di tanah air.

Di Indonesia sendiri, tanggal pencairan dana gaji beserta tunjangan lainnya bagi ASN sering disalurkan tepat pada tanggal 1 per bulan berjalan.

Ini menjadi kebiasaan masyarakat dikenal dengan istilah "Tanggal Muda", yang artinya jauh dari masa tenggang dalam sistem keungan.

Namun siapa sangka dalam keunggulan tanggal maupun istilah, rupanya menyimpan fakta yang sedikit membuat tercengang.

Baca juga: 10 Negara yang Paling Banyak Konsumsi Mi Instan di Dunia Tahun 2025, Indonesia Masuk Daftar

Pasalnya, Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang terbit secara semesteran belum lama ini mencatat rata-rata penghasilan karyawan tanah air yang makin mengalami perubahan angka setiap bulannya, tak terkecuali para ASN.

Pasalnya, Meski secara rata-rata naik, namun bila dibedah berdasarkan lapangan pekerjaan utama ada yang mengalami penurunan.

Dimana dalam data yang bertajuk Keadaan Pekerja di Indonesia edisi dan pelengkap publikasi Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia edisi Februari 2024-2025 ini, menunjukan bahwa rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja pada Februari 2024-2025 mengalami peningkatan, yakni mencapai Rp 2,84 juta.

Angka ini tergolong lebih tinggi dibandingkan dengan Februari 2024 sebesar Rp 2,76 juta.

Lantas berapa rata-rata perubahan gaji yang didapat para Karyawan di tanah air?

Rata-rata Gaji Karyawan Edisi Februari 2024- Februari 2025

Meski secara rata-rata naik, namun bila dibedah berdasarkan lapangan pekerjaan utama ada yang mengalami penurunan.

Dimana jika dibedah, dari 17 kategori pekerjaan utama, rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja tertinggi terdapat di sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara sebesar Rp 5,35 juta.

Baca juga: Kelahiran 1990-1991 Gigit Jari! Pupus Harapan Jadi ASN Jika CPNS 2025 Ditiadakan

Kemudian, pekerja di sektor aktivitas keuangan dan asuransi yang kini menjadi hanya senilai Rp 4,81 juta dari sebelumnya sebesar Rp 5,15 juta. 

Lalu, diikuti sektor aktivitas keuangan dan asuransi dan pertambangan serta penggalian masing-masing sebesar Rp 4,81 juta dan Rp 4,68 juta.

Ada juga dari sektor informasi dan komunikasi yang gaji bersih pekerjanya sebulan malah merosot menjadi Rp 4,00 juta dari catatan per Februari 2024 sebesar Rp 4,62 juta.

Sektor real estat menjadi Rp 4,13 juta dari sebelumnya Rp 4,30 juta rata-rata per bulannya.

Pekerja di sektor pendidikan juga tak terkecuali mengalami penurunan berdasarkan data per Februari 2025 dibanding Februari 2024. Nominalnya ialah menjadi Rp 2,77 juta dari sebelumnya Rp 2,83 juta.

Sementara upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja terendah terdapat di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang hanya sebesar Rp 1,71 juta.

Aadapun, sekedar info berdasarkan lapangan kerja utama, rata-rata lama kerja para karyawannya bervariasi, demikian juga upahnya. 

Namun, besaran upah atau gaji sebulan itu tak mencerminkan korelasi dengan waktu bekerja para karyawannya.

Dimana jika dihitung dari catatan per Februari 2024 hingga saat ini, menunjukan perbedaan diberbagai sektor, dari yang paling tinggi dicapai sektor pertambangan dan penggalian yang peroleh upah bersih sebulan sebesar Rp 4,67 juta selama durasi waktu 49 jam.

Baca juga: KIP Kuliah Kemenag 2025 Resmi Dibuka Agustus-September, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Namun, jam kerja ini naik dari sebelumnya rata-rata 47 jam sepekan dan gajinya juga naik dari catatan per Februari 2024 sebesar Rp 4,39 juta per bulan.

Adapun, jam kerja paling singkat ialah untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dimana jika sebelumnya, selama 34 jam dengan upah sebesar Rp 1,70 juta, naik pada Februari 2024 jam kerjanya 33 jam dengan upah Rp 1,55 juta.

Lalu sektor industri pengolahan atau manufaktur, jam kerjanya selama 44 jam dengan gaji Rp 2,97 juta, naik dari catatan per Februari 2024 selama 42 jam dengan upah saat itu Rp 2,89 juta.

Dan yang terakhir, sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum lama kerjanya 48 jam dengan gaji Rp 2,29 juta sedangkan per Februari 2024 selama 47 jam dengan upah Rp 2,18 juta, yang mana, lama jam kerja ini serupa untuk sektor real estat namun upahnya Rp 4,13 juta dari sebelumnya per Februari 2024 selama 46 jam dengan upah Rp 4,3 juta.

Lantas apa penyebab gaji karyawan terlihat naik padahal sebenarnya turun?

Penyebab Gaji Karyawan Terlihat Naik Padahal Sebenarnya Turun

Adapun secara umum penyebab gaji karyawan terlihat naik padahal sebenarnya turun biasanya terkait dengan faktor ekonomi dan psikologis, terutama karena inflasi dan perubahan daya beli.

Yup, inflasi bagai hantu yang ada namun tak terlihat.

Pasalnya inflasi dan perubahan daya beli sering kali tak terlihat, namun sedikit demi sedikit melonjak naik tanpa disadari putarannya.

Berikut ini beberapa penjelasan utama dari inflasi dan perubahan daya beli yang ada namun kadang tak disadari masyarakt:

1. Inflasi (Harga Barang Naik)

Gaji nominal naik (misalnya dari 3 juta jadi 3,5 juta), tapi harga barang dan jasa naik lebih cepat, ini terjadi ketika gaji seolah-olah naik, padahal daya beli turun.

Contohnya pada tahun lalu bisa beli 20 kg beras, sekarang hanya 18 kg walaupun gaji naik.

2. Daya Beli Naik Tapi Tidak Mengimbangi Kebutuhan Hidup

Gaji naik secara angka, tapi tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup, seperti biaya transportasi, sewa rumah, pendidikan anak, hingga kesehatan.

Hal ini menekan pengeluaran setiap belanja rumah tangga yang mengakibatkan separuh kebutuhan tidak bisa tercukupi seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

3. Potongan atau Tunjangan Dihapus

Gaji pokok naik, namun di beberapa sisi juga ada yang tidak bisa lagi merasakan bonus lain seperti pada tahun sebelumnya diluar gaji, seperti tunjangan dikurangi, lembur ditiadakan, potongan pajak atau iuran dinaikkan, dan justu tidak berimbang pula take-home pay yang lebih kecil.

4. Perubahan Skema Pembayaran

Hal ini juga bisa diakibatkan oleh Perubahan Skema Pembayaran, yang terjadi seperti Gaji pokok naik, tapi bonus atau insentif berbasis kinerja dihapus, yang sebabkan pendapatan total karyawan menurun.

5. Ilusi Kenaikan (Money Illusion)

Karyawan merasa senang karena gaji angka nominal naik, namun tidak menyadari bahwa nilai riil dari uang itu menurun karena inflasi dan pengeluaran meningkat.

6. Kenaikan Gaji Rutin yang Tidak Relevan

Poin ini bisa menjadi hal penting karena, kebanyakan dari para pekerja termakan dengan iming-iming perusahaan dengan opsional gaji yang tinggi, merasa akan aman di keungannya.

Namun justru yang terjadi adalah kenaikan tahunan (misalnya 5 persen) dianggap cukup, tapi sebenarnya tidak mengimbangi inflasi 7 persen –8 persen.

Dengan demikian bisa disimpulkan jika kenaikan gaji tidak melebihi inflasi atau diiringi pengurangan tunjangan, maka karyawan sebenarnya menerima "penurunan" secara nilai riil.

Nominal Gaji Guru Agustus 2025

Per Agustus 2025, besaran gaji pokok masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan belum ada regulasi kenaikan resmi hingga saat ini, dengan nominal:

Gaji Pokok ASN per Golongan:

Golongan I 

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tunjangan Tambahan:

  1. Tunjangan Profesi Guru (TPG): Jika sudah bersertifikasi, menerima tambahan setara 1× gaji pokok per bulan, dibayarkan triwulanan.
  2. Tunjangan fungsional (jabatan): Guru Pertama: Rp300.000–500.000; Guru Madya bisa Rp1.000.000–1.500.000
  3. Tunjangan keluarga, anak, beras, kinerja daerah, uang makan/lembur, sesuai kebijakan daerah dan instansi

Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Gaji Pokok 2025 berdasarkan Golongan:

Golongan :

  • I Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • IV hingga XVII: hingga Rp 7.329.000

bagi Golongan XVII Gaji per Agustus:

Contoh Golongan IX (lulusan S1):
Pokok: Rp 3.203.600
Tambahan: tunjangan fungsional, keluarga, beras
Tunjangan fungsional: Rp 327.000
Beras: Rp 72.000
Total estimasi: Rp 3.567.800 (lajang/non syarat keluarga), dan Jika menikah + 1 anak: total sekitar Rp 3.883.200 

Fasilitas PPPK lainnya:

  1. Mendapat tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan kinerja daerah.
  2. Gaji dan tunjangan secara otomatis ditransfer tanpa pengajuan manual. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com https://priangan.tribunnews.com/2025/07/27/nominal-gaji-guru-bulan-agustus-setelah-terdampak-inflasi-tahunan?page=all

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved