Pemerintah Hapus Klasifikasi Beras Medium & Premium, Kini jadI Satu Kategori

Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya temuan beras oplosan yang dijual dengan mutu dan label tidak sesuai

Editor: Wawan Akuba
Tribunjakarta/Gerald Leonardo
FOTO STOK - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau gudang Bulog di Kawasan Pergudangan Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (4/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya temuan beras oplosan yang dijual dengan mutu dan label tidak sesuai.

Klasifikasi beras jenis medium dan premium resmi dihapuskan dari pasar. Ini berarti, ke depannya, konsumen hanya akan mengenal satu kategori umum: beras.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa selama ini perbedaan antara beras medium dan premium hanyalah bersifat komersial, bukan didasarkan pada jenis beras itu sendiri.

"Nah melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi medium dan premium," ujar Zulhas usai rapat koordinasi di kantornya, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Peluang Emas Menuju Kampus Impian! Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Segera Ditutup

Ke depan, pembeda dalam kategori beras akan didasarkan pada jenisnya, seperti Pandan Wangi, Basmati, atau Japonica.

Namun, jenis-jenis ini akan masuk dalam klasifikasi beras khusus dan harus mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.

"Beras khusus itu berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah. Ada beras pandan wangi, betul enggak dia memang beras yang terbaik? Tentu ada sertifikatnya dikeluarkan oleh pemerintah," jelas Zulhas. 

Terkait harga jual beras tanpa klasifikasi medium dan premium, Zulhas mengaku masih akan berdiskusi lebih lanjut bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Ia menyebut besaran harga akan diumumkan setelah pembahasan selesai.

"Karena nanti kalau teknis itu Bapanas yang akan mengatur beserta Kementan dan lain-lain untuk mereka berunding berapa. Apakah Rp13.000 per kg, Rp13.500 per kg, apakah Rp12.500 per kg dan seterusnya," kata dia.

Langkah penghapusan klasifikasi ini diambil tak lama setelah Bareskrim Polri menaikkan status kasus beras oplosan ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan, ditemukan tiga produsen yang memasarkan lima merek beras premium dengan mutu yang tidak sesuai label kemasan.

"Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium," kata Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf.

Kelima merek yang terbukti bermasalah tersebut antara lain:

-Sania (diproduksi oleh PT PIM)

-Setra Ramos Merah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved