Pemerintah Hapus Klasifikasi Beras Medium & Premium, Kini jadI Satu Kategori
Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya temuan beras oplosan yang dijual dengan mutu dan label tidak sesuai
Editor:
Wawan Akuba
Tribunjakarta/Gerald Leonardo
FOTO STOK - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau gudang Bulog di Kawasan Pergudangan Bulog, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (4/11/2024).
-Setra Ramos Biru
-Setra Ramos Pulen (ketiga merek ini oleh PT FS)
-Jelita dan Anak Kembar (keduanya oleh Toko SY)
Helfi memastikan kasus ini akan segera ditindaklanjuti dengan gelar perkara dan penetapan tersangka.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman berat.
"Ancaman hukuman yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Dan/atau pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) 20 tahun dan denda Rp20 miliar," tegasnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik curang ini.
Kebijakan penghapusan klasifikasi beras ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan melindungi konsumen dari praktik kecurangan yang merugikan. (*)
Baca Juga
| Alasan Indonesia Masih Impor, Zulkifli Hasan Sebut Gara-Gara Harga Produksi Masih Mahal |
|
|---|
| PLN UID Suluttenggo Raih Penghargaan dalam Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2025 |
|
|---|
| Presiden Prabowo Subianto, Ambil Langka Tegas Soal Insiden Keracunan Massal Program MBG |
|
|---|
| Rapat Darurat MBG: Presiden Prabowo Instruksikan Perbaikan Tata Kelola dan Pengawasan Pangan |
|
|---|
| PPPK Segera Ditempatkan di Koperasi Desa, Gaji Ditanggung Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Zulkifli-Hasan-meninjau-gudang-Bulog.jpg)