BSU 2025

BSU 2025 Sisa Hitungan Hari! Jangan Sampai Terlewat, Ini Link Resmi Cek Bantuan Anda

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pekerja untuk segera cek status penerimaan sebelum terlambat.

Freepik.com
BSU 2025 - Bantuan sebesar Rp600 ribu per orang ini diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan sistem penyaluran sekaligus melalui rekening penerima atau Kantor Pos. 

5. “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.” 

Notifikasi ini berarti Anda tidak memenuhi kriteria penerima BSU yang ditetapkan pemerintah tahun ini. 

Penyebab Dana BSU Belum Cair Meski Terdaftar 

Meski sudah dinyatakan lolos atau berhak menerima BSU, pencairan bantuan tetap bisa tertunda karena sejumlah kendala.

Beberapa di antaranya meliputi: 

  • Belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 
  • Sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan 
  • Masalah pada rekening yang didaftarkan, misalnya rekening tidak aktif atau dormant 

Namun, pemerintah memastikan bahwa bagi penerima yang memenuhi syarat namun terkendala rekening, dana tetap akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Terkait kendala penyaluran, terutama yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia. 

Menaker memastikan pemerintah akan menggenjot percepatan penyaluran bantuan tersebut.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar - Ambon Agustus 2025: KM Ciremai dan KM Nggapulu Transit di Baubau

Baca juga: Erika Carlina Bongkar Alasan Laporkan DJ Panda: Bukan Karena Uang atau Dinikahi!

“Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Kemnaker mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved