BSU 2025

BSU 2025 Sisa Hitungan Hari! Jangan Sampai Terlewat, Ini Link Resmi Cek Bantuan Anda

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pekerja untuk segera cek status penerimaan sebelum terlambat.

Editor: Minarti Mansombo
Freepik.com
BSU 2025 - Bantuan sebesar Rp600 ribu per orang ini diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan sistem penyaluran sekaligus melalui rekening penerima atau Kantor Pos. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 memasuki masa akhir. Bantuan senilai Rp600 ribu untuk periode Juni–Juli 2025 hanya akan tersedia dalam beberapa hari ke depan sebelum penyalurannya resmi ditutup. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pekerja untuk segera cek status penerimaan sebelum terlambat.

Bantuan sebesar Rp600 ribu per orang ini diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan sistem penyaluran sekaligus melalui rekening penerima atau Kantor Pos.

Dilansir dari Kompas.com, bantuan sebesar Rp600 ribu per orang ini diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan sistem penyaluran sekaligus melalui rekening penerima atau Kantor Pos. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa jumlah penerima tahun ini berkurang sekitar satu juta orang dari target awal. 

Setelah melalui proses verifikasi, hanya 16 juta pekerja dari total 17,3 juta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU. 

Baca juga: Tertawa di Sidang, Nikita Mirzani Sindir Reza Gladys: Kurang Briefing, Dokter Kok Lupa BAP

Baca juga: Preman Ngaku-ngaku Jadi Anak Kasat Narkoba, Diciduk Polisi saat Peras Warga

“BSU sudah 90 persen dan sisa memang porsi terbesar sesuai dengan yang kami duga dari PT Pos,” ujar Yassierli, Selasa (22/7/2025), dikutip dari Antara. 

Cara Cek Status BSU 2025 Lewat Situs Resmi dan Aplikasi

Menjelang akhir masa pencairan pada Juli 2025, calon penerima disarankan rutin memeriksa status BSU secara mandiri. 

Ada empat cara resmi yang disediakan pemerintah untuk melakukan pengecekan: 

1. Melalui Website Kemnaker

Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id, lalu login menggunakan akun terdafar. 

Jika belum memiliki akun, calon penerima perlu melakukan registrasi terlebih dahulu, melengkapi data diri, dan memeriksa status BSU pada dashboard. 

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan 

Pengecekan juga dapat dilakukan lewat laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan masuk menggunakan akun BPJS aktif. 

Status penerima bantuan akan muncul secara otomatis di halaman utama. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved