Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Makassar - Ambon Agustus 2025: KM Ciremai dan KM Nggapulu Transit di Baubau
Awal bulan Agustus 2025 ini, ada dua keberangkatan kapal Makassar - Ambon dengan KM Ciremai dan KM Nggapulu.
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FB-INFO-KAPAL-PELNI-KM-NGGAPULU.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut jadwal kapal Pelni Makassar - Ambon bulan Agustus 2025.
Awal bulan Agustus 2025 ini, ada dua keberangkatan kapal Makassar - Ambon dengan KM Ciremai dan KM Nggapulu.
Keberangkatan kapal rute Makassar - Ambon berangkat dari Soekarno-Hatta Makassar dan berhenti di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon.
Masing-masing kapal Pelni memiliki rute transit yang berbeda.
Harga tiket kapal Pelni rute Makassar - Ambon Rp 509.000 untuk dewasa dan Rp 52.800 untuk bayi.
Segera pesan tiketnya sebelum kehabisan!
Berikut jadwal kapal Pelni Makassar - Ambon selengkapnya!
1. KM Ciremai berangkat Minggu, 3 Agustus 2025
Berangkat: 22.00
Durasi: 1 hari 21 jam (1x transit)
2. KM Nggapulu berangkat Sabtu, 9 Agustus 2025
Berangkat: 06.00
Durasi: 1 hari 18 jam (1x transit)
Baca juga: 3 Keberangkatan Kapal Ambon - Makassar Agustus 2025: KM Nggapulu, KM Leuser, KM Ciremai
Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan
Pembayaran dapat dilakukan di:
- Alfamart
- Indomaret
- Agen PPOB FastPay
- VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
- FinPay
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Makassar Agustus 2025: Ada 4 Keberangkatan
Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang
Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in
Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.
Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Benoa ke Surabaya
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar
Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)