Kasus Ijazah Jokowi
Update Ijazah Jokowi: Akan Bawa Ijazah Asli, Siap Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ijazah-Jokowi-nc.jpg)
Kubu Jokowi juga menanggapi permintaan Roy Suryo dkk kepada Polda Metro Jaya agar melakukan gelar perkara khusus terkait laporan Jokowi yang sudah naik penyidikan.
Menurut Rivai, permintaan itu cuma strategi untuk menunda penetapan tersangka.
"Kami menduganya demikian (ulur waktu penetapan tersangka),” kata Rivai, Selasa (22/7/2025).
Rivai bilang, permintaan gelar perkara khusus dalam kasus ini terlalu prematur karena penyidikan baru saja dimulai.
Menurut dia, gelar perkara khusus lazimnya diajukan saat kasus memasuki tahap akhir untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan.
"Sekalipun kami menghargai upaya yang dilakukan, namun kami menduga (permintaan gelar perkara khusus) hanya untuk mengulur proses penyidikan saja,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Baca juga: Manchester United Gagal Pinjam Emi Martinez, Aston Villa Tegas Menolak
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com