Minggu, 8 Maret 2026

Kasus Ijazah Jokowi

Update Ijazah Jokowi: Akan Bawa Ijazah Asli, Siap Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Update Ijazah Jokowi: Akan Bawa Ijazah Asli, Siap Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tribunnews.com/istimewa
IJAZAH JOKOWI - Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut kliennya telah menyatakan kesediaan hadir dalam pemeriksaan tersebut dan akan membawa dokumen pendukung, termasuk ijazah aslinya. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (23/7/2025) di Polresta Solo.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut kliennya telah menyatakan kesediaan hadir dalam pemeriksaan tersebut dan akan membawa dokumen pendukung, termasuk ijazah aslinya.

Jokowi yang merupakan pihak pelapor, sedianya dimintai keterangan pada Kamis (17/7/2025) lalu. Namun, batal karena alasan kesehatan, di mana Jokowi tidak diperbolehkan ke luar kota oleh tim dokternya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 23 Juli 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Pihak Jokowi kemudian mengajukan dua opsi ke penyidik Polda Metro Jaya. Pertama, penjadwalan ulang pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Opsi selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan di Solo, Jawa Tengah.

Terkait hal ini, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan, kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Jokowi sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Rivai menegaskan, kliennya telah menyatakan kesediaan untuk diperiksa di Solo.

"Kami tadi siang temui Pak Jokowi di kediaman untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo, karena kebetulan penyidik Polda Metro sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Jogja," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Dinkes Kabupaten Gorontalo Akan Bina Perawat Buntut Pasien BPJS Dimintai Uang Pengobatan

Rivai menambahkan, Jokowi akan membawa dokumen pendukung termasuk ijazah asli.

“Penyidik memperkenankan dan untuk itu diminta besok pukul 10.00 hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Jokowi melaporkan lima orang, yakni:

1. Roy Suryo (mantan Menpora)

2. Rismon Sianipar (akademisi)

3. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (dokter/aktivis)

4. Eggi Sudjana (advokat/Ketua TPUA)

5. Kurnia Tri Royani (advokat/anggota TPUA)

Kelimanya dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Protes Roy Suryo

Pakar telematika Roy Suryo selaku pihak terlapor kasus ini turut menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam pemeriksaan sebelumnya.

Padahal, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini sudah naik ke tahap penyidikan dan Roy Suryo serta pihak terlapor lainnya sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sedangkan Jokowi hadir di Polda Metro Jaya hanya saat melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu pada 29 April 2025 lalu.

"Soal pelapor utama Saudara JKW (Jokowi) tadi ya. Nah, dia harus hadir," kata Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya bersama TPUA, Senin (21/7/2025).

Roy Suryo juga mempermasalahkan soal Jokowi yang beralasan sakit selama kasus tudingan ijazah palsu ini berproses, tetapi justru hadir di acara Kongres PSI di Solo.

Baca juga: Puluhan Guru PPPK Ajukan Cerai Suaminya yang Tak Berpenghasilan Usai Diangkat Jadi ASN

"Dan kalau yang saya dengar tadi, bahwa dia (Jokowi) katanya sakit ya, katanya ya, tapi hadir di salah satu kongres partai," ucap Roy Suryo.

"Yang paling menarik lagi saya juga dengar konon dia meminta atau memohon saya enggak tahu, penyidiknya yang datang ke Solo. Ini luar biasa," ujarnya.

"Kita Indonesia itu menganut equality before the law. Ya, semua sama di mata hukum. Katanya dia sudah warga negara biasa ya, kalau begitu ya hadir ke Polda Metro Jaya. Jangan kemudian dia enak-enak ada di sana ngaku alasan sakit kemudian," kata Roy Suryo.

Terkait hal ini, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan kehadiran kliennya di acara Kongres PSI bisa terjadi karena lokasi acaranya di Solo, masih satu kota dengan kediaman kliennya. 

"Kalau di Solo sih memang beliau bisa berkegiatan. Bukan hanya ke PSI, giat yang lain juga (bisa) karena mesti nerima tamu segala macam gitu ya atau kegiatan hari-hari," ujarnya.

"Cuma memang untuk luar kota sementara masih disarankan (dokter) untuk tidak dilakukan dulu," imbuh Rivai. 

Permintaan Gelar Perkara Khusus Dianggap Strategi Ulur Penyidikan 

Kubu Jokowi juga menanggapi permintaan Roy Suryo dkk kepada Polda Metro Jaya agar melakukan gelar perkara khusus terkait laporan Jokowi yang sudah naik penyidikan.

Menurut Rivai, permintaan itu cuma strategi untuk menunda penetapan tersangka. 

"Kami menduganya demikian (ulur waktu penetapan tersangka),” kata Rivai, Selasa (22/7/2025).

Rivai bilang, permintaan gelar perkara khusus dalam kasus ini terlalu prematur karena penyidikan baru saja dimulai.

Menurut dia, gelar perkara khusus lazimnya diajukan saat kasus memasuki tahap akhir untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan.

"Sekalipun kami menghargai upaya yang dilakukan, namun kami menduga (permintaan gelar perkara khusus) hanya untuk mengulur proses penyidikan saja,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

Baca juga: Manchester United Gagal Pinjam Emi Martinez, Aston Villa Tegas Menolak

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved