Bansos 2025

Siap-siap! Mulai Agustus 2025, Bansos PKH Bakal Cair Lewat KTP Digital, Begini Cara Daftarnya

Mulai Agustus pemerintah telah menetapkan untuk pencairan bansos harus melalui aplikasi IKD. Ini cara buatnya

Tribunpontianak.co.id/net/ka
PENYALURAN BANSOS PKH - Cara membuat akun IKD, aplikasi untuk penyaluran bansos PKH yang akan diimplementasikan pemerintah mulai Agustus 2025. 

Juru Bicara Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jodi Mahardi menjelaskan, penggunaan IKD dalam rangka digitalisasi bansos diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran dan efisiensi dalam penyaluran bantuan.

Baca juga: 9 Jurusan Kuliah Paling Dicari 2025, Gampang Dapat Kerja dan Tak Gampang Tergusur AI

Jodi menuturkan bahwa pemerintah masih dalam tahap perumusan dan pembahasan teknis terkait digitalisasi bansos melalui adopsi Digital Public Infrastructure (DPI).

Hal tersebut mencakup integrasi digital ID, data exchange, dan sistem pembayaran digital.

"Mekanisme teknisnya masih dalam proses kajian. Yang jelas, digital ID akan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil serta layanan digital ID dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE)," ujar Jodi, dikutip dari Kompas.com.

"Kami juga memastikan bahwa ekosistem pendukungnya, termasuk sistem pertukaran data (data exchange platform), sudah siap sebelum implementasi penuh," tambahnya.

Lebih lanjut, Jodi menyampaikan bahwa target implementasi digitalisasi bansos ini akan berlangsung secara bertahap.

Pada 2025, pemerintah akan berfokus pada persiapan ekosistem penyaluran bansos secara digital ini.

Baca juga: Iknosi Bawotong, Kapten KM Barcelona VA Resmi Ditahan, Dijerat 6 Pasal Usai Tragedi Kebakaran

DEN berharap daftar data bansos yang telah melalui proses iterasi melalui data exchange platform sudah tersedia pada Agustus tahun ini.

"Untuk skema pelaksanaannya, akan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil evaluasi tahap persiapan," jelas Jodi.

Ia menerangkan, jenis bansos yang masuk tahap awal program digitalisasi adalah PKH yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Sumber data bansos tersebut nantinya berasal dari instansi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kemensos dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved