Bansos 2025

Siap-siap! Mulai Agustus 2025, Bansos PKH Bakal Cair Lewat KTP Digital, Begini Cara Daftarnya

Mulai Agustus pemerintah telah menetapkan untuk pencairan bansos harus melalui aplikasi IKD. Ini cara buatnya

Tribunpontianak.co.id/net/ka
PENYALURAN BANSOS PKH - Cara membuat akun IKD, aplikasi untuk penyaluran bansos PKH yang akan diimplementasikan pemerintah mulai Agustus 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mulai Agustus pemerintah telah menetapkan untuk pencairan bansos harus melalui aplikasi IKD.

Tanpa ada IKD tersebut dana bansos tak akan bisa.

IKD ini akan diluncurkan Presiden Prabowo pada 17 Agustus 2025 saat HUT ke-80 RI.

Dilansir dari TribunJabar.id, Pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Di dalam IKD, termuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang bisa diakses secara online.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok 24 Juli 2025: Bahas Cinta, Karier hingga Keuangan

Rencananya, pencairan bansos PKH melalui IKD akan dimulai pada Minggu (17/8/2025) atau bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah menargetkan sekitar 10,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang wajib mengaktivasi IKD di ponsel masing-masing.

Lantas, bagaimana cara membuat IKD atau KTP Digital ini?

Sebelum memulai pendaftaran, Anda harus mengunduh atau download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel.

Kemudian, siapkan nomor induk kependudukan (NIK), email, serta nomor ponsel aktif.

Anda juga harus memastikan bahwa ponsel terhubung ke jaringan internet.

Baca juga: Mulai Agustus 2025, Penerima PKH Wajib Aktivasi IKD, Tanpa Itu Dana Tak Bisa Cair

Selanjutnya, ikuti cara membuat IKD berikut ini:

  1. Buka aplikasi IKD yang sudah diunduh, pada halaman awal klik “Daftar”.
  2. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”.
  3. Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”.
  4. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian face recognition.
  5. Kunjungi kantor Dukcapil dan sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda untuk meminta permohonan aktivasi IKD.
  6. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  7. Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”.
  8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”.
  9. Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”.
  10. Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Setelah berhasil masuk, Anda sudah bisa menikmati layanan dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

Alasan Pemerintah Salurkan Bansos PKH Lewat IKD

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved