Bansos 2025

Mulai Agustus 2025, Penerima PKH Wajib Aktivasi IKD, Tanpa Itu Dana Tak Bisa Cair

Mulai bulan Agustus 2025 bansos PKH akan dicarikan melalui IKD. Tanpa ada IKD tersebut, penerima tak bisa mencairkan dana dari bansos tersebut.

dok. TribunBanten.com
ILUSTRASI AKTIVASI KTP DIGITAL - Cara membuat KTP Digital atau aktivasai Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara online lewat HP, Sabtu (15/2/2025). Penerima bansos harus memiliki IKD ini kalau tidak, bansosmu tak bisa dicairkan 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mulai bulan Agustus 2025, Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan dicarikan melalui IKD.

Tanpa ada IKD tersebut, penerima tak bisa mencairkan dana dari bansos tersebut.

Dilansir dari Serambinews.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto rencananya akan meluncurkan penggunaan IKD dalam penyaluran PKH pada Minggu 17 Agustus 2025.

“Platform IKD telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk akan digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan di-launching pada 17 Agustus 2025 oleh Presiden,” ujar Teguh dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (25/3/2025).

IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menyediakan layanan dan dokumen kependudukan secara digital.

Sebagian orang menyebut aplikasi tersebut sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.

IKD ini wajib dimiliki oleh penerima bansos untuk mencegah adanya penipuan dan data ganda.

Selain itu, untuk mempermudan pencairan karena bisa dilakukan melalui HP.

Cara Membuat dan Aktivasi IKD untuk PKH

  1. Kunjungi Dukcapil kabupaten/kota terdekat.
  2. Unduh aplikasi IKD di Play Store.
  3. Masukkan NIK, data pribadi, dan email.
  4. Lakukan verifikasi wajah (face recognition).
  5. Petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD.
  6. Setelah aktif, IKD siap digunakan untuk pencairan PKH.

Penerima bansos PKH harus wajib menunjukkan atau menggunakan IKD saat pencairan dana di Bank atau lewat platform yang ditunjuk.

Selain itu, tanpa aktivasi IKD, dana PKH tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, jumlah penduduk yang sudah mengaktivasi IKD mencapai 14.123.968 orang.

Baca juga: Iknosi Bawotong, Kapten KM Barcelona VA Resmi Ditahan, Dijerat 6 Pasal Usai Tragedi Kebakaran

Teguh pun meminta Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten/kota untuk menggalakkan aktivasi IKD kepada masyarakat yang berhak menerima PKH.

Sesuai target Dewan Ekonomi Nasional (DEN), sekitar 10,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH diwajibkan mengaktivasi IKD di handphone (HP) miliknya.

“Jajaran Dukcapil harus mampu memadankan penduduk dengan kriteria tersebut dalam database kependudukan. Dengan makin banyak penduduk yang aktivasi IKD maka pemanfaatannya makin optimal dan akurasi datanya semakin valid,” jelas Teguh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved