Bansos 2025

Mulai Agustus 2025, Penerima PKH Wajib Aktivasi IKD, Tanpa Itu Dana Tak Bisa Cair

Mulai bulan Agustus 2025 bansos PKH akan dicarikan melalui IKD. Tanpa ada IKD tersebut, penerima tak bisa mencairkan dana dari bansos tersebut.

dok. TribunBanten.com
ILUSTRASI AKTIVASI KTP DIGITAL - Cara membuat KTP Digital atau aktivasai Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara online lewat HP, Sabtu (15/2/2025). Penerima bansos harus memiliki IKD ini kalau tidak, bansosmu tak bisa dicairkan 

Sebelum diungkapkan oleh Teguh, Juru Bicara DEN Jodi Mahardi juga sudah memberi sinyal bahwa IKD akan digunakan untuk mendukung penyaluran PKH.

Jodi menjelaskan bahwa pada saat itu pemerintah masih melakukan perumusan dan membahas teknis terkait implementasi digitalisasi bansos melalui adopsi Digital Public Infrastructure (DPI).

Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mekanisme penyaluran bansos karena masih dalam tahap kajian.

Baca juga: 9 Jurusan Kuliah Paling Dicari 2025, Gampang Dapat Kerja dan Tak Gampang Tergusur AI

“Yang jelas, Digital ID akan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil serta layanan digital ID dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE),” ujar Jodi saat dihubungi oleh pihak Kompas.com, Jumat (14/3/2025), sebagaimana dilansir dari pemberitannya.

“Kami juga memastikan bahwa ekosistem pendukungnya, termasuk sistem pertukaran data (data exchange platform) sudah siap sebelum implementasi penuh,” tambahnya.

Digitalisasi bansos dilakukan bertahap

Jodi menambahkan, target implementasi digitalisasi bansos direncanakan akan dilakukan secara bertahap.

Ia mengatakan tahun ini pemerintah masih berfokus pada persiapan ekosistem.

Baca juga: Hamim Pou Langsung Sujud Syukur Usai Dengar Vonis Tak Bersalah dalam Kasus Korupsi Bansos

Harapannya, pada Agustus 2025 sudah ada daftar data bansos yang telah melalui proses iterasi melalui data exchange platform.

Lebih lanjut Jodi menyampaikan, skema penyaluran bansos menggunakan IKD bakal disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil evaluasi tahap persiapan.

“Untuk tahap awal, program yang sedang disiapkan adalah digitalisasi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial,” jelas Jodi.

“Sumber data akan berasal dari instansi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kemensos dan Kemenko PMK,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved