Bansos 2025
Mulai Agustus 2025, Penerima PKH Wajib Aktivasi IKD, Tanpa Itu Dana Tak Bisa Cair
Mulai bulan Agustus 2025 bansos PKH akan dicarikan melalui IKD. Tanpa ada IKD tersebut, penerima tak bisa mencairkan dana dari bansos tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mulai bulan Agustus 2025, Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan dicarikan melalui IKD.
Tanpa ada IKD tersebut, penerima tak bisa mencairkan dana dari bansos tersebut.
Dilansir dari Serambinews.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto rencananya akan meluncurkan penggunaan IKD dalam penyaluran PKH pada Minggu 17 Agustus 2025.
“Platform IKD telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk akan digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan di-launching pada 17 Agustus 2025 oleh Presiden,” ujar Teguh dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (25/3/2025).
IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menyediakan layanan dan dokumen kependudukan secara digital.
Sebagian orang menyebut aplikasi tersebut sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.
IKD ini wajib dimiliki oleh penerima bansos untuk mencegah adanya penipuan dan data ganda.
Selain itu, untuk mempermudan pencairan karena bisa dilakukan melalui HP.
Cara Membuat dan Aktivasi IKD untuk PKH
- Kunjungi Dukcapil kabupaten/kota terdekat.
- Unduh aplikasi IKD di Play Store.
- Masukkan NIK, data pribadi, dan email.
- Lakukan verifikasi wajah (face recognition).
- Petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD.
- Setelah aktif, IKD siap digunakan untuk pencairan PKH.
Penerima bansos PKH harus wajib menunjukkan atau menggunakan IKD saat pencairan dana di Bank atau lewat platform yang ditunjuk.
Selain itu, tanpa aktivasi IKD, dana PKH tidak bisa dicairkan.
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, jumlah penduduk yang sudah mengaktivasi IKD mencapai 14.123.968 orang.
Baca juga: Iknosi Bawotong, Kapten KM Barcelona VA Resmi Ditahan, Dijerat 6 Pasal Usai Tragedi Kebakaran
Teguh pun meminta Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten/kota untuk menggalakkan aktivasi IKD kepada masyarakat yang berhak menerima PKH.
Sesuai target Dewan Ekonomi Nasional (DEN), sekitar 10,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH diwajibkan mengaktivasi IKD di handphone (HP) miliknya.
“Jajaran Dukcapil harus mampu memadankan penduduk dengan kriteria tersebut dalam database kependudukan. Dengan makin banyak penduduk yang aktivasi IKD maka pemanfaatannya makin optimal dan akurasi datanya semakin valid,” jelas Teguh.
Sebelum diungkapkan oleh Teguh, Juru Bicara DEN Jodi Mahardi juga sudah memberi sinyal bahwa IKD akan digunakan untuk mendukung penyaluran PKH.
Jodi menjelaskan bahwa pada saat itu pemerintah masih melakukan perumusan dan membahas teknis terkait implementasi digitalisasi bansos melalui adopsi Digital Public Infrastructure (DPI).
Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mekanisme penyaluran bansos karena masih dalam tahap kajian.
Baca juga: 9 Jurusan Kuliah Paling Dicari 2025, Gampang Dapat Kerja dan Tak Gampang Tergusur AI
“Yang jelas, Digital ID akan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil serta layanan digital ID dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE),” ujar Jodi saat dihubungi oleh pihak Kompas.com, Jumat (14/3/2025), sebagaimana dilansir dari pemberitannya.
“Kami juga memastikan bahwa ekosistem pendukungnya, termasuk sistem pertukaran data (data exchange platform) sudah siap sebelum implementasi penuh,” tambahnya.
Digitalisasi bansos dilakukan bertahap
Jodi menambahkan, target implementasi digitalisasi bansos direncanakan akan dilakukan secara bertahap.
Ia mengatakan tahun ini pemerintah masih berfokus pada persiapan ekosistem.
Baca juga: Hamim Pou Langsung Sujud Syukur Usai Dengar Vonis Tak Bersalah dalam Kasus Korupsi Bansos
Harapannya, pada Agustus 2025 sudah ada daftar data bansos yang telah melalui proses iterasi melalui data exchange platform.
Lebih lanjut Jodi menyampaikan, skema penyaluran bansos menggunakan IKD bakal disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil evaluasi tahap persiapan.
“Untuk tahap awal, program yang sedang disiapkan adalah digitalisasi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial,” jelas Jodi.
“Sumber data akan berasal dari instansi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kemensos dan Kemenko PMK,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
bansos 2025
PKH
Update Penyaluran PKH
Bansos PKH 2025
Bansos PKH bakal dicairkan pakai IKD
Identitas Kependudukan Digital
Nasabah Wajib Cek! BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Bertahap Hingga Akhir September 2025, Ini Caranya |
![]() |
---|
Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Oktober 2025, Ini Jadwal Cair dan Nominal Bantuannya |
![]() |
---|
Rezeki Menjelang Oktober! Dana Bansos BPNT dan PKH Mulai Disalurkan, Ini Cara Ceknya |
![]() |
---|
Bantuan Minyak Goreng dan Beras 2025 Segera Cair, Simak Jadwal Penyaluran dan Daftar Penerimanya |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Oktober 2025, Saldo Oktober dan Desember Cair Sekaligus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.