BERITA VIRAL
Heboh Mobil 1.400 CC Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Ini Penjelasan Pertamina
Isu larangan mobil bermesin di atas 1.400 cc membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 ramai dibahas di media sosial usai muncul daftar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/LCGC-Daftar-mobil-1400-CC-atau-LCGC-yang-disebut-sebut-tak-bakal-dapat-BBM-subsidi.jpg)
Ringkasan Berita:
- Isu larangan mobil bermesin di atas 1.400 cc membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 ramai dibahas di media sosial usai muncul daftar kendaraan yang disebut tak lagi bisa memakai BBM subsidi.
- Pertamina Patra Niaga menyatakan hingga kini belum ada keputusan resmi terkait pembatasan tersebut dan pihaknya masih menunggu arahan pemerintah sebagai regulator.
- Pemerintah disebut masih mengkaji kebijakan sektor energi, termasuk mekanisme teknis penyaluran BBM subsidi ke depan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Isu mengenai pembatasan pembelian Pertalite untuk mobil bermesin di atas 1.400 cc ramai menjadi perbincangan publik di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Informasi tersebut menyebar luas setelah sebuah akun TikTok mengunggah daftar kendaraan yang disebut tidak lagi diperbolehkan membeli BBM subsidi mulai 1 Juni 2026.
Dalam unggahan yang beredar sejak Senin (18/5/2026), sejumlah merek kendaraan dicantumkan sebagai mobil yang disebut terkena aturan tersebut.
Baca juga: Tinggal Hitungan Jam Menuju Akad, Pengantin Wanita Diduga Kabur dengan Pria Lain
Beberapa di antaranya yakni Toyota Yaris, Veloz, Honda City, Mobilio, Mitsubishi Xpander, hingga Daihatsu Terios dan Luxio.
Narasi yang menyertai unggahan itu menyebut kendaraan dalam daftar tersebut tidak lagi dapat menggunakan Pertalite mulai awal Juni mendatang.
Informasi tersebut kemudian memancing reaksi luas dari warganet. Sebagian pengguna media sosial mempertanyakan kebenarannya karena belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait larangan pengisian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Menanggapi kabar yang beredar, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Robert Dumatubun menegaskan pihaknya akan mengikuti kebijakan apa pun yang nantinya diputuskan pemerintah terkait sektor energi.
Menurut Robert, sebagai badan usaha milik negara sekaligus operator distribusi energi, Pertamina berada pada posisi menjalankan kebijakan regulator.
“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Gusnar Tegaskan Rumah Sakit Jangan Dijadikan Mesin Utama PAD
Meski begitu, Robert belum memastikan apakah benar akan ada pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan bermesin di atas 1.400 cc.
Ia mengatakan seluruh kebijakan mengenai distribusi energi masih berada dalam tahap kajian pemerintah sebelum nantinya diterapkan secara resmi.
“Kebijakan terkait energi akan ditetapkan pemerintah melalui kajian dan keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh operator,” katanya.
Robert menambahkan, kementerian maupun lembaga terkait nantinya akan menentukan aturan teknis serta mekanisme pelaksanaan apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan.
Sampai saat ini, Pertamina disebut masih menjalankan distribusi BBM sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu keputusan resmi pemerintah.