Kamis, 28 Mei 2026

PEMPROV GORONTALO

Gusnar Tegaskan Rumah Sakit Jangan Dijadikan Mesin Utama PAD

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan rumah sakit daerah tidak boleh dipandang sebagai sumber utama pendapatan daerah

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gusnar Tegaskan Rumah Sakit Jangan Dijadikan Mesin Utama PAD
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
RS -- Potret pintu masuk RS Ainun Habibie. FOTO: Wawan Akuba 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan rumah sakit tidak boleh dijadikan objek utama penarikan retribusi daerah.
  • Menurutnya, rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik sehingga kebijakan pajak harus dihitung secara proporsional.
  • Gusnar juga menyoroti pengelolaan aset daerah dan meminta pembahasan iuran pertambangan rakyat dilakukan secara serius.

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan rumah sakit daerah tidak boleh dipandang sebagai sumber utama pendapatan daerah yang terus dibebani target retribusi.

Pernyataan itu disampaikan Gusnar saat menanggapi pandangan delapan fraksi DPRD Gorontalo dalam Rapat Paripurna ke-84 terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (18/5/2026).

Menurut Gusnar, penarikan pajak dan retribusi dari rumah sakit harus dihitung secara proporsional karena fungsi utama rumah sakit adalah pelayanan publik, bukan semata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai keberadaan rumah sakit tidak bisa disamakan dengan sektor usaha yang orientasinya murni bisnis.

Baca juga: Tinggal Hitungan Jam Menuju Akad, Pengantin Wanita Diduga Kabur dengan Pria Lain

“Rumah sakit bukan objek retribusi top, tetapi merupakan tempat pelayanan publik yang merupakan pelayanan dasar,” kata Gusnar.

Ia menjelaskan, saat ini sebagian besar rumah sakit daerah sudah menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga memiliki mekanisme pengelolaan pendapatan dan belanja secara mandiri.

Termasuk di dalamnya pengelolaan dana layanan kesehatan yang bersumber dari BPJS Kesehatan.

Karena itu, menurut Gusnar, penetapan besaran pajak maupun retribusi harus memperhatikan kondisi riil rumah sakit serta kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Jadi hitungannya harus kita letakkan pada proporsi yang sebenarnya,” ujarnya.

Dalam pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, sejumlah fraksi DPRD sebelumnya memang menyoroti potensi pajak dan retribusi dari RSUD Hasri Ainun Habibie.

Selain rumah sakit, DPRD juga memberikan catatan terhadap pengelolaan aset daerah dan iuran pertambangan rakyat.

Terkait pengelolaan aset daerah, Gusnar mengatakan pemerintah tidak bisa langsung menjalankan pola bisnis layaknya perusahaan swasta.

Menurutnya, jika pemerintah ingin memperoleh pendapatan dari aset daerah, maka mekanismenya harus melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bekerja sama dengan investor atau pihak swasta.

“Badan Usaha Milik Daerah yang basisnya adalah pemerintah tidak bisa berbisnis. Kalau mau berbisnis, lepaskan penyertaan modal ke BUMD. Kemudian BUMD bekerja sama dengan pihak swasta,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved