Sidang Hamim Pou

Profil Hamim Pou, Eks Bupati Bone Bolango yang Divonis Tak Bersalah Dalam Kasus Korupsi Bansos

Hamim Pou dinyatakan tidak bersalah oleh PN Gorontalo atas kasus korupsi bansos yang menyeret namanya. Inilah profil Hamim Pou

|
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
VONIS LEPAS -- Hamim Pou divonis lepas oleh Hakim lantaran perbuatannya menyalurkan bansos bukanlah tindakan korupsi karena tak dinikmati. Inilah profil Hamim Pou 

Kasus dengan nomor registrasi 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini telah menjalani serangkaian persidangan. 

Dalam keterangannya, Majelis Hakim membacakan sejumlah alasan Hamim Pou tidak bersalah dalam kasus ini.

Majelis menjelaskan bahwa bantuan masjid dan untuk mahasiswa / kampus telah tersalurkan. 

"Tidak ada bukti dimana terdakwa meminta dipilih untuk kepentingan politik," kata Hakim 

Hakim menjelaskan negara juga tidak rugikan atas apa yang didakwakan kepada Hamim. 

"Bantuan tersebut telah disalurkan, terdakwa tidak mengambil kepentingan moril maupun materil," jelas Hakim. 

Majelis hakim menjelaskan apa yang dilakukan Hamim tidak memenuhi perbuatan melawan hukum. 

Bantuan sosial juga telah disalurkan kepada masjid-masjid berdasarkan dokumen yang ada. 

"Fakta persidangan bantuan telah disalurkan tanpa ada potongan," jelas Hakim.

Sebelumnya Hamim diduga ada keterlibatan dalam penyalahgunaan dana bansos saat dirinya masih menjabat Bupati Bone Bolango.

Kasus ini sebelumnya telah berstatus P21 sejak Oktober 2024, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) sempat tertunda karena Hamim Pou selalu berhalangan ketika diundang Kejati Gorontalo.

Adapun kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Hamim ini telah diselidiki sejak 2013 dan baru dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved