Sidang Hamim Pou

Profil Hamim Pou, Eks Bupati Bone Bolango yang Divonis Tak Bersalah Dalam Kasus Korupsi Bansos

Hamim Pou dinyatakan tidak bersalah oleh PN Gorontalo atas kasus korupsi bansos yang menyeret namanya. Inilah profil Hamim Pou

|
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
VONIS LEPAS -- Hamim Pou divonis lepas oleh Hakim lantaran perbuatannya menyalurkan bansos bukanlah tindakan korupsi karena tak dinikmati. Inilah profil Hamim Pou 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Hamim Pou merupakan mantan Bupati Bone Bolango.

Dirinya sempat menjadi tersangka pada kasus korupsi bansos saat dirinya masih menjabat sebagai bupati.

Namun melalui pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial, Rabu (23/7/2025) Hamim Pou dinyatakan tidak bersalah.

Lalu siapa Hamim Pou?

Warga Gorontalo pasti sudah familiar dengan namanya.

Politisi dari partai NasDem ini sudah tercatat sebanyak tiga kali menjabat sebagai Bupati Bone Bolango Gorontalo yakni 2013—2015, 2016—2021 dan 2021—2024.

Pada periode pertama ia menggantikan bupati sebelumnya Abdul Haris Nadjamudin yang tersandung masalah korupsi untuk sisa masa jabatan 2010–2015.

Pada awalnya, ia dilantik menjadi Pelaksana tugas (Plt.) Bupati sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 132.75-679 tahun 2010.

Lalu ia dilantik sebagai Bupati definitif 10 Mei 2013 oleh wakil gubernur Idris Rahim.

Namun, ternyata pelantikan ini dinilai menyalahi prosedur dan menyalahi pasal 111 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada 27 Mei 2013, ia lalu dilantik kembali oleh Gubernur Rusli Habibie. Untuk sisa jabatannya kali ini ia didampingi oleh H Mohammad Kilat Wartabone.

Hamim juga dikenal sebagai orang yang kompeten secara administratif dan politik bukan hanya di Gorontalo namun juga di Sulawesi Utara.

Dinamikanya mencerminkan ambisi kuat, kemampuan adaptasi, dan loyalitas partai yang tinggi.

Riwayat Pendidikan
  • SD Negeri 1 Talumopatu (1982)
  • SMP Negeri Tapa (1985)
  • SMA Negeri 1 Gorontalo (1988)
  • S1 Universitas Sam Ratulangi
  • S2 Universitas Sebelas Maret
  • S3 Universitas Brawijaya
Riwayat Organisasi
  • Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manado
  • Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Manado
  • Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo
  • Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo
  • Penasehat Nahdatul Ulama (NU) Bone Bolango
  • Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Gorontalo (2020—)
Riwayat Pekerjaan
  • Wartawan Manado Post
  • Koresponden Tempo di Manado
  • Koresponden SCTV Manado
  • Manager Redaksi Manado Post
  • Pemimpin Harian Gorontalo Post
  • Pimpinan GOTV dan GO Radio
  • Anggota KPUD Provinsi Gorontalo
  • Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Gorontalo
  • Wakil Bupati Bone Bolango (2010)
  • Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango (2010—2013)
  • Bupati Bone Bolango (2013—2015)
  • Bupati Bone Bolango (2016—2021)
  • Bupati Bone Bolango (2021—2024)

Dinyatakan Tidak Bersalah Oleh PN Gorontalo

Setelah melewati beberapa kali persidangan, Hamim Pou dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi. 

Hal tersebut berdasarkan pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial, Rabu (23/7/2025).

Kasus dengan nomor registrasi 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini telah menjalani serangkaian persidangan. 

Dalam keterangannya, Majelis Hakim membacakan sejumlah alasan Hamim Pou tidak bersalah dalam kasus ini.

Majelis menjelaskan bahwa bantuan masjid dan untuk mahasiswa / kampus telah tersalurkan. 

"Tidak ada bukti dimana terdakwa meminta dipilih untuk kepentingan politik," kata Hakim 

Hakim menjelaskan negara juga tidak rugikan atas apa yang didakwakan kepada Hamim. 

"Bantuan tersebut telah disalurkan, terdakwa tidak mengambil kepentingan moril maupun materil," jelas Hakim. 

Majelis hakim menjelaskan apa yang dilakukan Hamim tidak memenuhi perbuatan melawan hukum. 

Bantuan sosial juga telah disalurkan kepada masjid-masjid berdasarkan dokumen yang ada. 

"Fakta persidangan bantuan telah disalurkan tanpa ada potongan," jelas Hakim.

Sebelumnya Hamim diduga ada keterlibatan dalam penyalahgunaan dana bansos saat dirinya masih menjabat Bupati Bone Bolango.

Kasus ini sebelumnya telah berstatus P21 sejak Oktober 2024, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) sempat tertunda karena Hamim Pou selalu berhalangan ketika diundang Kejati Gorontalo.

Adapun kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Hamim ini telah diselidiki sejak 2013 dan baru dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved