Wacana DOB Gorontalo

Sentil Progres DOB Gorontalo, DPR Sebut Pemekaran Wilayah Membebani Fiskal

Wacana pemekaran sejumlah daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Gorontalo kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPR RI

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
DOB GORONTALO -- Rapat kerja Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota dan Kabupaten Gorontalo di Aula Rujab Gubernur Gorontalo sekira pukul 09.00 Wita, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, GorontaloWacana pemekaran sejumlah daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Gorontalo kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (17/7/2025).

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, secara terbuka menagih kejelasan nasib enam wilayah yang diusulkan menjadi kabupaten atau kota baru di Gorontalo.

Enam wilayah tersebut adalah Kabupaten Boliyohuto, Kota Telaga, Kabupaten Gorontalo Barat, Kabupaten Paguyaman Raya, Kabupaten Panipi Bone Pesisir, dan satu wilayah lainnya yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Thomas mengaku kecewa karena pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota dan Kabupaten Gorontalo tidak secara khusus membahas percepatan pemekaran DOB tersebut.

Baca juga: 7 Permintaan Warga Bone Bolango ke PT Gorontalo Minerals, dari Beasiswa hingga DOB

“Dalam bayangan saya hari ini itu berkaitan dengan usulan kami tentang pemekaran beberapa daerah di sini. Tapi pembahasannya tidak sampai ke situ,” kata Thomas di hadapan Komisi II DPR RI.

Ia menegaskan, DPRD Provinsi Gorontalo tetap berkomitmen mendukung rumusan RUU Kota dan Kabupaten, namun juga meminta agar aspirasi pemekaran tidak diabaikan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan bahwa usulan DOB harus dikaji rasional karena banyak contoh daerah baru justru menambah beban keuangan negara.

“Kita sementara bernafsu untuk memekarkan, tapi kita tidak rasional bahwa banyak daerah yang sudah dimekarkan hanya menjadi beban bagi fiskal nasional kita,” tegas Rifqinizamy.

Ia memaparkan bahwa hingga kini ada lebih dari 340 usulan DOB yang sudah teregister di Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, seluruh proses pemekaran masih menunggu rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah.

PP tersebut akan menjadi acuan kebutuhan provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia dalam jangka menengah dan panjang sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa penataan wilayah nantinya tidak hanya soal pemekaran, tetapi juga kemungkinan penggabungan beberapa daerah agar lebih efisien.

“Tidak semua istri yang pengen punya anak akan kita aminkan hamil dan melahirkan. Karena diperbolehkan anak yang ada bisa digabungkan dengan anak yang lain,” ujarnya beranalogi.

Politisi Komisi II DPR RI itu meminta pemerintah daerah dan DPRD di Gorontalo bersabar sembari menunggu peta pemekaran daerah disahkan dan disosialisasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Sabar sedikit Pak. Kami kasih waktu Mendagri dulu. Desainnya sudah selesai. Nanti Mendagri akan sosialisasikan satu per satu usulan itu. Basicnya adalah PP sebagai desain,” pungkas Rifqinizamy. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved